Djawanews.com - Deportasi terhadap turis asing kembali terjadi. Lagi-lagi, deportasi itu dilakukan akibat ulah turis asing tersebut.
Kali ini, deportasi diberlakukan kepada Sergei Kosenko, seorang warga asal Rusia. Dia dipulangkan ke negaranya menyusul aksi gilanya menceburkan diri ke laut bersama sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, pada Desember 2020 lalu.
"Sergei Kosenko dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.
Sebelumnya, aksi berbahaya itu diunggah di akun Kosenko, @sergey_kosenko. Akun itu memiliki 4,9 juta followers dan ada centang biru dari Instagram.
Jamaruli mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap data perlintasan pria tersebut. Sergei Kosenko diketahui masuk Indonesia pada 31 Oktober 2020 lalu melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soetta menggunakan visa kunjungan.
Izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 29 Desember 2020 lalu dan telah diperpanjang hingga 28 Januari 2021.
Dalam data keimigrasian, Kosenko tercatat tinggal di Jalan Siligita, Nusa Dua, Badung. Meski begitu, Kosenko mengaku tak pernah tahu maupun tinggal di alamat tersebut. Sebaliknya, Kosenko mengaku menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu. Dia juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok.
Terakhir, Sergei Kosenko tinggal di sebuah hotel di Seminyak, Badung.
Selain bikin video ugal-ugalan, Sergei Kosenko juga diketahui membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung. Acara pestanya itu juga diunggah di akun Instagram-nya.
Kegiatan tersebut dianggap melanggar Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Sehingga patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, Sergei telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.
Jamaruli mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti lebih lanjut, wanita dalam video tersebut belum ikut dideportasi.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.