Djawanews.com – Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pemeriksaan terkait adanya klaster perkantoran di perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Sleman. Jika nantinya ditemukan kelalaian terhadap protokol kesehatan seperti yang telah diatur dalam Pergub 77 Tahun 2020, sanksi administratif, bahkan pencabutan izin operasi bisa diberikan.
Menurut Biwara Yuswantana, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY, kasus di perusahaan telekomunikasi yang ada di Sleman cukup tinggi. Ia menyesalkan hal tersebut. Ia mengatakan, seharusnya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 dipatuhi oleh semua orang.
"Di situ kan diwajibkan untuk menyediakan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan, dan tata letak ruangan," ungkap Biwara, Senin (19/20/2020).
Ia mengimbau, masing-masing perkantoran perlu melakukan evaluasi terhadap tata letak ruangan dan penerapan protokol kesehatan. Jika penataan ruang tak memungkinkan, tambah Biwara, berlakukan sistem shift.
"Perkantoran harus evaluasi. Layout atau penataan tempat duduk satu sama lain harus diatur. Kalau tidak memungkinkan, ya atur sistem kerja shift," sarannya.
Tim Gugus Tugas akan melakukan kunjungan ke perusahaan telekomunikasi yang menjadi klaster perkantoran tersebut. Hal itu dilakukan untuk untuk mengecek, apakah perusahaan abai terhadap protokol kesehatan atau tidak.
"Di Pergub itu kan ada sanksinya juga. Artinya untuk kasus di perusahaan telekomunikasi ini bukan soal penerapan kesehatan saja, tapi kan sudah terjadi klaster. Artinya sudah ada dampaknya itu loh," jelas Biwara.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.