Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Dinilai Langgar Aturan, KPK: Tidak Ada Pembicaraan Rahasia
Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe (VOI/Istimewa)

Pertemuan Firli Bahuri dengan Lukas Enembe Dinilai Langgar Aturan, KPK: Tidak Ada Pembicaraan Rahasia

MS Hadi
MS Hadi 08 November 2022 at 02:05pm

Djawanews.com – Banyak pihak menilai kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri ke Jayapura bersama tim untuk mengecek kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe tak bisa dibenarkan. Berdasarkan Pasal 36 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 pimpinan komisi antirasuah tak diperbolehkan bertemu dengan tersangka.

Meski demikian, komisi antirasuah meyakini yang dilakukan Firli tidak melanggar apapun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan Firli pergi bertemu dengan Lukas yang berstatus sebagai tersangka tidak sembunyi-sembunyi. Lawatannya ke Jayapura bertujuan untuk bekerja bukan melakukan pertemuan klandestin (Rahasia).

 "Tidak ada pembicaraan rahasia, bahkan (pertemuan Firli dan Lukas, red) diliput oleh media. Di situ juga ada penasihat hukumnya, ada forum komunikasi pimpinan daerah. Artinya tidak ada yang ditutupi, tidak ada pembicaraan khusus," kata Ali kepada wartawan, Selasa, 8 November.

 Menurutnya, Firli baru akan melanggar Pasal 36 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 jika pertemuannya dilakukan secara sembunyi. "(Bertemu, red) di tempat yang tidak wajar, bukan dalam melaksanakan tugasnya," tegas Ali.

Lagipula, keberangkatan Firli bertemu Lukas sudah didiskusikan secara matang. Tim itu tidak begitu saja berangkat tanpa strategi yang disiapkan secara khusus.

"Sehingga ketentuan Pasal 36 UU KPK ini tidak berlaku. Apalagi, kemudian di dalam KUHP ada Pasal 50 bahwa seseorang tidak bisa dipidana ketika menjalankan tugas dan jabatannya," jelas Ali.

"Tugas dan jabatan di sini adalah tugas pokok pimpinan KPK, tugas pokok KPK, di antaranya tentu melakukan upaya-upaya penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi," sambungnya.

KPK mempersilakan jika ada pihak yang keberatan dengan kehadiran Firli di Jayapura bertemu langsung dengan Lukas yang berstatus tersangka. Namun, Ali memastikan lembaganya tidak akan melanggar aturan dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi.

"Kami tidak ingin melanggar proses-proses ketentuan hukum yang berlaku di dalam penegakan hukum itu sendiri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menilai pertemuan Firli dan Lukas Enembe tak bisa dibenarkan. Eks Deputi Penindakan KPK itu dianggap melanggar Pasal 36 UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang melarang Pimpinan KPK bertemu dengan tersangka.

"Alasan menjalankan tugas tidak dapat dijadikan alasan Pimpinan KPK bertemu tersangka baik terbuka atau tertutup berdasar Pasal 36 UU KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa, 8 November.

Adapun pertemuan Firli dan Lukas itu terjadi pada Kamis, 3 November. Saat itu, dia dan tim dokter dari KPK dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama penyidik mendatangi kediaman Gubernur Papua tersebut di Jayapura.

Dalam lawatan itu, Lukas sempat menjalani pemeriksaan. Hanya saja, kegiatan ini berlangsung sebentar karena dia sakit dan sempat dicek oleh tim dokter.

Bagikan:
#berita hari ini#djawanews#kpk#PAPUA#LUKAS ENEMBE#Firli bahuri#ALI FIKRI

Berita Terkait

    Rano Karno Sebut DKI Siap Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli Mendatang
    Berita Hari Ini

    Rano Karno Sebut DKI Siap Uji Coba Car Free Night pada 5 Juli Mendatang

    Djawanews.com – Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengatakan uji coba Car Free Night (CFN) atau malam bebas kendaraan bermotor di kawasan Jalan MH Thamrin-Sudirman akan dilakukan pada 5 ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025
    Berita Hari Ini

    Jangan Terlewatkan! Musikal Petualangan Sherina Kembali Digelar 11–20 Juli 2025

    MS Hadi 02 Jul 2025 17:13
  • Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa
    Berita Hari Ini

    Buntut Insiden Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Khusus Rumah Doa

    MS Hadi 02 Jul 2025 15:12
  • Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand
    Berita Hari Ini

    Dinonaktifkan, PM Paetongtarn Minta Maaf ke Publik Thailand

    Djawanews.com – Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra diberhentikan sementara oleh Mahkamah Konstitusi dari tugas jabatannya. Paetongtarn menerima keputusan MK tersebut dan meminta maaf kepada publik atas situasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
    Berita Hari Ini

    Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

    MS Hadi 02 Jul 2025 11:39
  • Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme
    Berita Hari Ini

    Soal Surat Pemakzulan Gibran, Puan: Jika Sudah Diterima, Kita Akan Proses Sesuai Mekanisme

    MS Hadi 02 Jul 2025 10:07

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana
Berita Hari Ini

1

IG Prabowo Diserbu Netizen Brasil terkait Pendaki yang Jatuh di Rinjani, Ini Kata Istana

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran
Berita Hari Ini

2

Sempat Dikabarkan Terbunuh, Komandan Pasukan Quds Iran Muncul ke Publik di Teheran

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia
Berita Hari Ini

3

Pendaki Brasil yang Terjatuh di Rinjani Ditemukan Meninggal Dunia

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku
Berita Hari Ini

4

Hasto Kristiyanto: Saya Tidak Punya Kedekatan dengan Harun Masiku

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik
Berita Hari Ini

5

Kapolri Sebut Penyidikan Ijazah Jokowi Masih Berlanjut, Libatkan Ahli Forensik

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up