Djawanews.com – Kasus perselingkuhan anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Jawa Timur ternyata marak terjadi. Informasi ini disampaikan oleh Kabag Penegakan Hukum Biro Provost Mabes Polri Kombes Budi P.
Kasus perselingkuhan di Jatim bahkan tertinggi se-Indonesia. Jenis kasus juga beragam, misalnya, polisi yang menjalin hubungan gelap dan terlarang dengan istri anggota TNI.
“Anggota polisi di wilayah Polda Jawa Timur banyak yang melakukan perselingkuhan. Tertinggi di Indonesia,” jelas Budi yang dikutip Djawanews dari Kompas, Rabu (8/7).
Bahkan perselingkuhan anggota Polri di wilayah Polda Jatim sudah umum terdengar. Di kalangan Mabes juga terkenal dengan banyaknya anggota yang selingkuh. Namun, Budi tidak merinci seberapa banyak jumlah kasus hubungan gelap yang melibatkan polisi di Jawa Timur.
Ia mengatakan, kasus ini hampir terjadi di setiap jajaran Polres yang ada di Jatim. Beberapa wilayah yang disebutkan adalah Madiun, Kediri, Blitar, dan Malang. Beberapa istri sah juga telah melaporkan perbuatan para suaminya yang selingkuh.
Budi juga sempat menyinggung adanya anggota kepolisian di Kediri dan Pacitan yang berselingkuh dengan istri anggota TNI.
Sedangkan terkait sanksi yang diberikan, Kombes Budi menjelaskan bahwa perselingkuhan polisi bisa dikenai PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini berlaku meski melakukan perselingkuhan dengan Polwan, ASN, ataupun Bhayangkari.
Terkait penanganan perselingkuhan anggota polisi ini Kombes Budi menyerahkan semuanya ke Kapolres. Namun jika Kapolres tak bisa memberikan solusi, maka Mabes Polri yang akan memberi solusi. Karena kasus perselingkuhan memang harus ditangani secara serius agar tak menimbulkan dampak negatif.