Jokowi telah teken Perpres mobil listrik sebagai upaya memajukan industri mobil listrik di Indonesia.
Presiden Joko Widodo akhirnya menandatangani Perpres mobil listrik yang telah lama dinanti masyarakat. Perpres ini memang diwacanakan sejak lama. Selama dua tahun berjalan belum ada progres apapun terkait Perpres tersebut. Baru tahun 2019 beleid ini diteken Jokowi. Harapan atas terbitnya Perpres mobil listrik juga kembali muncul saat Softbank memutuskan untuk menginvestasikan dananya ke Indonesia.
Perpres mobil listrik ditandatangani pada hari Senin lalu
Presiden memberi pernyataan bahwa dirinya telah menandatangani Perpres mobil listrik pada Senin lalu. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah selesai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN di Nusantara Hall, Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
“Oh sudah sudah sudah. Sudah saya tandatangani hari Senin pagi,” ungkap Presiden saat ditanya awak media di Gedung ASEAN, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Perpres yang telah ditandatangani diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri mobil listrik di Indonesia. Ia juga ingin industri mobil listrik dapat ditingkatkan. Telebih bahan pembuatan baterai yang menjadi penggerak mobil listrik sudah tersedia di Indonesia.
Dengan ditandatanganinya Perpres tersebut, harapan Jokowi kian besar. Menurutnya, Perpres ini dapat menjadi dasar hukum untuk pengembangan kendaraan berbasis listrik di Indonesia.
“Kita ingin mendorong industri otomotif, mau segera merancang, mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia,” ungkap Presiden Jokowi.
“Kita tahu 60 persen dari mobil listrik kuncinya ada di baterainya dan bahan untuk membuat baterai dan lain-lain ada di negara kita,” lanjutnya.
Dengan adanya Perpres tersebut, Jokowi juga berharap strategi bisnis di Indonesia dapat dimaksimalkan, sehingga mampu meningkatkan perekonomian Indonesia. “Strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif. Karena bahan-bahan ada di kita,” ungkapnya.
Perumusan Perpres mobil listrik memang sempat mengalami beberapa kendala. Kendala ini beberapa kali pernah diungkapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan. Jonan menyampaikan, salah satu kendala penerbitan Perpres tersebut karena adanya pro-kontra di antara anggota Kabinet Kerja.
“Peraturan presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar-menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan,” ungkap Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Perpres mobil listrik sendiri mulai digaungkan sejak bulan Juli 2017. Kebijakan ini dirancang sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi karbon. Selain itu pemerintah juga ingin mencapai target bauran energi baru dan terbarukan hingga 23 persen pada 2025.
Indonesia memang jadi salah satu negara yang dianggap memiliki potensi besar dalam energi terbarukan. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Softbank beberapa waktu lalu. Atas potensi tersebut, Softbank juga memutuskan untuk menggelontorkan dana investasi ke Indonesia untuk membangun industri mobil listrik di Indonesia. Oleh karenanya, Perpres mobil listrik sangat diperlukan untuk mewujudkan tujuan investor di Indonesia.