Djawanews.com – Tutupnya restoran cepat saji McDonald’s yang ada di pusat perbelanjaan Sarinah tidak hanya menimbulkan perasaan sentimentil, namun juga pada protes. Pasalnya, perpisahan McD Sarinah yang dilakukan beberapa masyarakat justru menimbulkan kerumunan di sekitar restoran tersebut.
Perpisahan McD Sarinah Berujung Denda Puluhan Juta
Tak sampai di situ saja, adanya kerumunan warga yang dilakukan pada Minggu (10/5/2020) lalu juga berbuntut pada pemberian denda kepada manajemen McDonalds Sarinah. Besaran denda juga cukup besar, yakni Rp10 juta.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Arifin menilai, pengumuman penutupan gerai adalah tindakan yang tak seharusnya dilakukan. Gara-gara pengumuman itu masyarakat berbondong-bondong datang dengan maksud melakukan perpisahan. Di saat yang bersamaan DKI Jakarta sedang memberlakukan aturan PSBB.
“Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. jadi orang datang,” jelas Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
Pihak manajemen McDonald’s sendiri pada awalnya tidak bermaksud membuat acara di lokasi. Namun, karena adanya pengumuman penutupan yang dilakukan jauh-jauh hari akhirnya masyarakat datang dan melakukan acara dadakan.
Menurut Arifin pembebanan denda dilakukan sesuai dengan Pergub No. 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pihak McD sendiri telah bertindak secara kooperatif dengan membayarkan denda tersebut.
Sebagai informasi, perpisahan McD Sarina dilakukan karena restoran cepat saji itu akan menutup gerai pertamanya di Indonesia per 10 Mei 2020. Kabar tersebut jadi trending topik karena netizen menilai cabang tersebut memiliki banyak kenangan. Alasan sentimentil ini yang membuat mereka datang berbondong-bondong ke gerai tersebut dan melakukan perpisahan.