Djawanews.com – Lonjakan signifikan kasus aktif Covid-19 Pemprov DKI Jakarta membuat seluruh pihak berusaha ekstra untuk mencegah waspada mencegah Ibu Kota masuk ke fase genting pascalibur Hari Raya Idul Fitri.
Salah satu yang kena imbas dari hal tersebut yakni pemerintah DKI kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 28 Juni 2021.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepgub No. 759 Tahun 2021 dan Ingub No. 39 Tahun 2021 kembali memperpanjang PPKM Mikro hingga 28 Juni 2021. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama pascalibur Lebaran.
- Hati-hati Kasus C0VID-19 di Luar Jawa-Bali Naik 61,8 Persen dalam Seminggu Terakhir, Ini 5 Provinsi dengan Lonjakan Siginifikan
- Seorang Pria di Medan Ditemukan Telanjang Bulat Bersama Wanita saat Razia Prokes PPKM Mikro
- PPKM Darurat Terbaru Haruskan Mall Tutup jam 17.00, Para Pelaku Ritel Semakin Pilu
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, pada tanggal 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat perpanjangan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan positivity rate 7,6% dari hasil tes PCR.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan cenderung mengalami lonjakan hingga per 14 Juni 2021 kasus aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," ungkap Widyastuti di Jakarta, Selasa (15/6/2021).