Djawanews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kembali membuat gebrakan baru. Dengan bekerja sama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, keduanya merombak sistem penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Perombakan ini menghasilkan keputusan bahwa mulai 10 Februari 2020, dana BOS tidak lagi ditransferkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) namun langsung ke rekening sekolah. Mendikbud mengatakan, proses transfer ini masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS tahun 2020.
“Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah,” kata Nadiem Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (10/02/2020) lalu.
Bantuan Operasional Sekolah Disalurkan dalam Tiga Tahap
Di tahun 2020, Kemenkeu, Kemendikbud, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Namun, pengubahan skema bantuan hanya berlaku pada dana BOS reguler dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.
Skema baru penyaluran dana BOS ini dikatakan Nadiem mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer atau tenaga pendidikan lain. karena dana BOS dapat dimanfaatkan oleh kepala sekolah untuk membayar gaji guru honorer hingga 50%.
“Maksimal 50% dana BOS boleh digunakan untuk biayai guru honorer. Ini langkah Kemendikbud bantu sejahterakan guru honorer yang memang layak dapat upah,” jelas Nadiem.
Gaji guru honorer yang dialokasikan dari BOS juga cukup besar dari alokasi sebelumnya yang hanya 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta. Skema baru ini diharapkan bisa diterima oleh pihak sekolah tanpa dikurang sepeserpun pihak-pihak lain.
Sebagai informasi, skema BOS sebelumnya disalurkan dalam empat tahap hingga sampai ke pihak sekolah. Penggelontoran dana tahap pertama turun sebesar 20 persen, tahap kedua sebesar 40 persen, tahap ketiga sebesar 20 persen, dan tahap keempat sebesar 20 persen.
Untuk saat ini, dana bantuan operasional sekolah disalurkan hanya melalui 3 tahap, tahap pertama yakni 30 persen, tahap kedua 40 persen, dan tahap ketiga 30 persen. Selain itu, anggaran BOS saat ini ditetapkan sebesar Rp54,32 triliun, naik naik 6,35% dari tahun lalu.