Djawanews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait pemberhenttian salah satu komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty. Usulan tersebut merupakan sikap KPAI terhadap pernyataan Sitti Hikmawatty yang menyatakan bahwa perempuan yang berenang di kolam renang bersama laki-laki bisa mengalami kehamilan.
Pernyataan Sitti Hikmawatty yang Kontroversial Membuatnya Dipecat
Jokowi telah secara resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty secara tidak hormat. Keputusan tersebut teruang dalam Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang telah ditandatangani pada 24 April 2020.
Klausul pertama dari putusan (keputusan presiden) keppres tersebut ialah memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. dari anggota KPAI tahun 2017—2022. Klausul kedua berisi keterangan bahwa pelaksanaan keputusan lebih lanjut dilakukan oleh I Gusti Ayu Bintang selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Klausul ketiga berisi keterangan bahwa keppres tersebut berlaku mulau tanggal ditetapkannya, yaitu 24 April 2020.
Sebelumnya, perihal pemecatan telah diusulkan dalam Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17 Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan agar Sitti Hikmawatty mengundurkan diri atau KPAI akan merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat atas dirinya kepada Presiden Jokowi.
Dikutip Djawanews dari sumeks.co, keputusan Dewan Etik KPAI berdasarkan pernyataan Sitti Hikmawatty pada Februari 2020 mengenai kehamilan perempuan yang bisa terjadi saat berenang karena pria terangsanng dan mengeluarkan sperma di kolam renang. Dewan Etik lantas menilai Sitti Hikmawatty melanggar kode etik. Untuk info terkini lain, ikuti terus berita hari ini.