Djawanews.com – Mei mendatang, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat siap diberlakukan.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftarkan diri ke Kemenkominfo agar mendapat sertifikat. Jika tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo akan memblokir PSE terkait.
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menilai Permenkominfo No 5/2020 berpotensi mengancam kebebasan berpendapat warga Indonesia dari hulu hingga hilir.
Ia pun mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menata legislasi dan regulasi jika ketentuan pokok dan mendasar regulasi tersebut belum cukup jelas dan utuh.
“Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif,” kata Damar melalui diskusi daring, Rabu (28/4/2021).
“Pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan,” lanjutnya.
“Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif,” tegas Damar.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.