Djawanews.com – Nama Harun Masiku kembali mencuat dan menjadi perbincangan panas di media sosial. Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat itu berisikan permohonan agar tersangka sekaligus buronan Masiku (HM) diadili dengan ketidakhadiran atau in absentia.
"Untuk menjaga marwah atau kehormatan KPK, untuk menegakkan hukum yang berkeadilan, MAKI telah mengajukan permohonan proses hukum tanpa kehadiran HM (in absentia) mulai penyidikan, penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tipikor," kata Boyamin melalui pesan singkatnya pada Rabu, 25 Mei.
Berdasarkan hasil penelusuran Boyamin, Harun Masiku hilang dan belum ditemukan sudah lebih dari tiga tahun. Sementara untuk status buronan Harun, kata Boyamin, sudah berjalan sekira 1,5 tahun.
Oleh karenanya kata Boyamin, MAKI bersurat ke email pengaduan KPK untuk menyidangkan Harun dengan ketidakhadiran (in absentia). "Permohonan telah dikirim hari ini via akun email Pengaduan Masyarakat KPK. Semoga permohonan ini segera dapat respon positif dan tidak terlalu lama dilakukan proses in absentia terhadap HM," ungkapnya.
Harun Masuki Harus Diadili Lewat Cara In Absentia Demi Nama Baik KPK
Menurut Boyamin, langkah persidangan atau pengadilan in absentia terhadap Masiku untuk menjaga nama baik KPK dalam memberantas korupsi di mata seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, Harun sudah lama menjadi sorotan publik dan hingga kini belum juga ditemukan.
"Yakinkan KPK akan mampu tegak lurus dan tidak tebang pilih serta menempuh semua opsi yang disediakan Undang-Undang dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.
Harun lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.