Djawanews.com – Omnibus law UU Cipta Kerja mengundang aksi penolakan dari berbagai elemen, terutama buruh dan mahasiswa. Dalam banyak demonstrasi, tak jarang aksi berakhir dengan bentrok antara peserta aksi dan petugas keamanan.
Guna mengantisipasi kericuhan, Pemkab Batang, DPRD, Polres Batang, Kodim 0736 Batang, Kejaksaan, organisasi masyarakat (ormas), serta pelajar mengadakan pertemuan. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan kekondusifan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Mereka melakukan diskusi di Pendopo Kabupaten Batang dan mengadakan aksi menolak aksi anarkis yang digelar di Alun-Alun Kabupaten Batang. Wihaji, Bupati Batang, mengatakan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang.
"Namun jangan dilakukan dengan cara anarkis yang melanggar perundang-undangan. Jadi aspirasi bisa disampaikan dengan cara baik untuk memperbaiki negara," terang Wihaji, Senin (19/10/2020), dikutip dari tribunjateng.com.
Ia melanjutkan, demokrasi telah diatur di dalam Undang-Undang. Jika merasa tak berkenan dengan kebijkan, penyampaian bisa dilakukan melalui langkah hukum.
"Bangsa ini bangsa yang damai, harga paling mahal adalah persatuan dan kesatuan. Tantangannya menjalankan Pancasila, jadi tidak harus menggelar aksi dengan cara anarkis, saya yakin masyarakat bisa," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, masyarakat harus berhati-hati dalam meneripa info mengenai UU Cipta Kerja yang ada di media sosial (medsos).
"Hati-hati melihat medsos, harus ada fikter karena banyak hal yang sengaja sebar untuk membuat gaduh," tambahnya.
Jika Anda ingin mendapatkan info terkini lain, baik berita lokal, nasional, maupun mancanegara, ikuti terus rubrik berita hari ini di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik, jangan lupa ikuti Instagram @djawanescom.