Djawanews.com – Sudah dibantu tapi tak tahu untung, itulah kata-kata yang pantas dilontarkan para penerima bantuan sembako yang menjualnya kembali. Hal tersebut membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Yogyakarta mengeluarkan ancaman.
Pemkab Sleman dengan tegas mengeluarkan peringatan yaitu akan mencoret keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bantuan beras jika memang terbukti menjual bantuan beras bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman Eko Suhargono menyatakan jika KPM Program Keluarga Harapan (PKH) wajib mengonsumsi beras bantuan tersebut dan tidak untuk dijual.
“Jangan sampai beras tersebut dijual. Sebab dengan bantuan ini diharapkan kebutuhan pangan warga di Kabupaten Sleman dapat terpenuhi,” jelas Eko dilansir dari Antara, (17/9). “Kami tidak segan untuk mencoret nama orang tersebut dari data penerima bantuan jika diketahui menjual berasnya. Ini sesuai amanat Presiden."
Eko juga menjelaskan jika BSB disalurkan secara serentak di 264 titik di seluruh Kabupaten Sleman. Jumlah KPM PKH yang menerima bantuan di Sleman sebanyak 43.588.
Selain peringatan Pemkab Sleman, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.