Djawanews.com – Kedua penjual minuman keras (miras) asal Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini selain harus berususan dengan pengadilan juga dikenakan denda yang tidak tanggung-tanggung.
TR (48) dan RA (41) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bantul diketahui dikenakan dengan Rp35 juta dan Rp2 juta.
TR yang merupakan warga Ngestiharjo, Kasihan, Bantul dan RA warga Mancingan, Parangtritis, Kretek, Bantul dijerat dengan Perda Nonor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
Sebelumnya kedua tersangka telah terjaring razia miras yang diadakan pada pada 19 Agustus 2020 lalu.
"Keduanya sudah sering mengulangi dan pernah terkena denda juga sebelumnya," ungkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul, Sri Hartati, dilansir dari Harian Jojga (17/9).
Ternyata barik TR dan RA pernah pernah terjaring razia dalam kasus yang sama yaitu pada tahun 2018 dan 2015. Saat dilakukan razia ditemukan 28 botol miras dari berbagai jenis di rumah TR.
Ironisnya, RA mengaku tidak kapok jika kembali tertangkap dan disidang. Hal tersebut karena denda yang dikeluarkan masih lebih banyak dengan penghasilannya berjualan miras dan mengelola hiburan malam di Mancingan. "Dirazia kan tidak mungkin tiap hari," terang RA.
Tidak kapok juga ya penjual miras di Bantul. Simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.