Djawanews.com – Bagi Anda yang bermain layang-layang diharapkan mulai sekarang lebih berhati-hati lantaran salah-salah dapat membuat Anda masuk penjara. Hal tersebut berkaca pada kejadian layang-layang tersangkut pada roda pesawat Citilink jurusan Jakarta-Yogyakarta, Jumat (23/10) sore.
Pesawat Citilink bernomor penerbangan QG 1107 yang terbang dari Jakarta tersebut menabrak layang-layang saat melakukan pendaratan di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh General Managar PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama. Atas kejadian tersebut, pihaknya mengaku akan menindak secara tegas bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut.
Terkait dengan gangguan penerbangan, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Agus menyebut UU tersebut menjelaskan jika setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara tanpa seizin dari otoritas bandar udara.
"Adapun ancaman pindana penjara selama tiga tahun atau denda maksimal sebanyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dapat dikenakan bagi pelanggar, sebagaimana diatur dalam pasal 421 ayat 2. Pemilik layangan terancam penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar," jelasnya.
Selain pelarangan bermain layang-layang di area bandar udara, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.