Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Peringatan! Aksi Balap Lari Liar Dikecam Pidana oleh Polisi
Balap lari liar (tagar)

Peringatan! Aksi Balap Lari Liar Dikecam Pidana oleh Polisi

Saiful Ardianto
Saiful Ardianto 14 September 2020 at 02:37pm

Djawanews.com – Aksi balap lari liar menjadi viral di media sosial. Meskipun dinilai lebih aman dibandingkan balapan motor, namun ternyata para pelakunya dapat terkena sanksi pidana.

Balap lari liar pada mulanya dipopulerkan oleh para pemuda di Pematangsiantar, Sumatera Utara. Menariknya, hal tersebut kemudian menginspirasi beberapa lokasi di DKI Jakarta, seperti di Ciledug, Bekasi, Cipondoh, Cipete dan sebagainya.

Terkait dengan balap lari liar, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo angkat suara. Dirinya menyatakan jika akan ada sanksi pidana kepada para pihak yang turut serta dalam aksi balap lari liar tersebut.

Sambodo menilai, sama halnya dengan balapan kendaraan bermotor liar, balap lari liar juga dilarang. Hal tersebut lantaran adanya aksi penutupan jalan.

"Enggak boleh, setiap orang tidak boleh tanpa seizin dari pihak yang berwenang, enggak boleh ini," jelas Sambodo, (13/9).

Baca Juga:
  • Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh
  • Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
  • Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

Selain itu, Sambodo juga menyatakan jika ada undang-undang yang mengaturnya. "Ada sebetulnya sanksinya itu," tegasnya. Sanksi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Perlu diketahui, UU tersebut pada pasal 12 ayat 1 mengatur sanksi bagi siapa saja yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Jika melanggar, nama dapat dikenakan sanksi pidana yakni penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar, (merujuk pada Pasal 63).

Sambodo mengaku jika sampai saat ini, belum membubarkan balap lari liar lantaran para pelaku langsung melarikan diri.

"Kalau bentuk balap sepeda motor, balap mobil kita sering bubarkan, tapi kalau untuk balap lari karena mereka waktunya hanya sebentar-sebentar, kadang kita datangi mereka sudah bubar gitu," imbuhnya.

Selain sanksi aksi balap lari liar, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#balap lari liar#media sosial#sanksi#Undang-Undang

Berita Terkait

    Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh
    Berita Hari Ini

    Kemendagri Terbitkan Keputusan Terbaru Sahkan 4 Pulau Kembali ke Aceh

    Djawanews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan keputusan terbaru yang mengesahkan empat pulau Aceh yang sebelumnya sempat bersengketa dengan Sumatera Utara, termasuk ke dalam wilayah administrasi ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata
    Berita Hari Ini

    Kondisi Masih Memanas, Trump Umumkan Iran dan Israel Sepakat Gencatan Senjata

    MS Hadi 24 Jun 2025 10:07
  • Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih
    Berita Hari Ini

    Presiden Prabowo Tunjuk Zulkifli Hasan sebagai Ketua Satgas Koperasi Merah Putih

    MS Hadi 24 Jun 2025 08:35
  • Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak sebagai Balasan atas Serangan ke Situs Nuklir
    Berita Hari Ini

    Iran Serang Pangkalan Militer AS di Qatar dan Irak sebagai Balasan atas Serangan ke Situs Nuklir

    Djawanews.com – Iran melancarkan serangan terhadap pangkalan militer Amerika Serikat (AS) di Qatar dan Irak. Aksi ini sebagai serangan balasan setelah sebelumnya AS mengebom fasilitas nuklir Iran. ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Selat Hormuz Kemungkinan Ditutup, Pertamina: Stok Minyak Sejauh Ini Masih Aman
    Berita Hari Ini

    Selat Hormuz Kemungkinan Ditutup, Pertamina: Stok Minyak Sejauh Ini Masih Aman

    MS Hadi 23 Jun 2025 19:13
  • Indonesia Apresiasi Bantuan Azerbaijan dalam Evakuasi WNI dari Iran
    Berita Hari Ini

    Indonesia Apresiasi Bantuan Azerbaijan dalam Evakuasi WNI dari Iran

    MS Hadi 23 Jun 2025 15:10

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel
Berita Hari Ini

1

Puan: Pemerintah Harus Memastikan Keselamatan WNI di Tengah Konflik Iran-Israel

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya
Berita Hari Ini

2

Wamendagri: Penetuan Batas Wilayah Menimbang Fakta Historis, Politis dan Sosial Budaya

17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
Berita Hari Ini

3

17 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal Akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah
Berita Hari Ini

4

Bambang Pacul Sebut PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah sebagai Tandingan Versi Pemerintah

Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres
Berita Hari Ini

5

Pemprov DKI Siap Bangun PLTSa di Empat Lokasi, Tinggal Tunggu Perpres

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up