Djawanews.com – Perbudakan ABK Indonesia di kapal China mulai menemui titik terang. Pasalnya dua orang dari agensi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Keduanya dianggap berperan dalam kasus dugaan perbudakan ABK Indonesia di kapal Luqing Yuan Yu 629.
Tersangka Perbudakan ABK Indonesia Ditangkap
Dikutip Djawanews dari Tempo, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna sempat menjelaskan hasil sementara kasus ini. Ia mengatakan bahwa tersangka tersebut berinisial MH dan S.
“Kami tetapkan MH dan S sebagai tersangka. Keduanya menjabat sebagai direktur,” kata Iskandar lewat pesan teks Selasa, (19/5/2020).
Penyidik telah menyita surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, buku pendaftaran, rekapitulasi pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji, dua Unit CPU, NIB, akte pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari.
Selain itu dari kedua tersangka juga disita SIP3MI dengan Nomor Induk Berusaha 8120012221163, perjanjian kerja sama untuk ABK kapal ikan yang tercatat tanggal 8 April 2019, perjanjian kerja sama pelayanan kesehatan PT RAHB Corporindo Nusantara Klinik Utama Hasela Tegal dengan PT. MTB tanggal 15 Juli 2019, dan surat Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDM-SJMTC/I/2020 tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT SEAMAN JAYA RAYA dengan PT MTB dengan tanggal 15 Januari 2020.
Iskandar juga mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini disangkakan dengan Pasal 85 dan atau 86 huruf C UURI Nomor 18 tahun 2017 tentang PMI dan atau pasal 4 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang.
Seperti yang diketahui, kasus perbudakan ABK Indonesia bermula dari laporan National Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia. Selain itu ada pula video pembuangan mayat ABK yang diperbudak di kapal China.
Sayangnya, Indonesia belum menyelidiki kapten dan awak kapal yang ikut berkontribusi dalam perbudakan ABK Indonesia. Namun Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Xiao Qian berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini sesuai dengan hukum yang berlaku.