Seperti yang diketahui bersama, Presiden Jokowi pada periode kedua masa jabatannya memilih Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk lima tahun yakni Edhy Prabowo. Kedatangan Edhy di Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut sekaligus menggantikan posisi menteri yang dikenal nyentrik, yakni Susi Pudjiastuti.
Susi dikenal sebagai wanita tangguh yang memiliki terobosan-terobosan dan kebijakan yang menggemparkan. Salah satu kebijakan Susi yang masih terngiang adalah penenggelaman kapal asing pencuri ikan (illegal fishing).
Sebelum menanggalkan jabatannya sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi meminta semua kebijakan saat dia menjabat sebagai menteri tetap diteruskan oleh pemerintahan selanjutnya.
Nah, apakah kebijakan program penenggelaman kapal asing ini akan diteruskan di tangan Menteri KKP Edhy Prabowo?
Beda Menteri, Beda Kebijakan
Seperti yang dilansir dari tribunnews.com, pada sebuah kesempatan konferensi pers di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat. Edhy mengatakan bahwa tidak semua program kerja Susi akan ia lanjutkan.
“Tentang program ke depan, saya akan melanjutkan program-program yang baik yang pernah dilakukan menteri yang lalu.”
“Bagi yang baik akan saya sempurnakan menjadi lebih baik dan bagi yang tidak baik dan bagi yang tidak baik akan saya cari program-program yang baru,” tutur Edhy.
Tak hanya itu, Edhy juga menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi penenggelaman kapal. Penyataan Edhy tersebut sangat bertolak belakang dengan kebijakan Susi saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri KKP. Terlebih Susi meminta semua kebijakannya dapat diteruskan oleh pemerintah selanjutnya.
Perbedaan Kebijakan Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo
1. Penenggelaman Kapal
Kebijakan penenggelaman kapal bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) pertama kali dicetuskan oleh Susi Pudjiastuti. Kebijakan tersebut membuat banyak kapal pelaku pencurian ikan (illegal fishing) asing lari dari laut Indonesia.
Susi mengatakan tanpa kebijakan penenggelamma kapal tpelaku illegal fishing itu, Indonesia tidak akan bisa mengusir lebih dari 10.000 kapal illegal fishing.
Lain halnya dengan Menteri KKP Edhy Prabowo yang justru akan meniadakan penenggelaman kapal. Menurutnya, penenggelaman kapal ikan asing dilakukan pada saat kapal ikan asing yang kabur saat tertangkap mencuri ikan di laut Indonesia.
Untuk kapal-kapal ikan asing yang telah inkrah, Edhy mengatakan, nantinya akan dilakukan perembukan dengan instansi terkait.
Edhy beranggapan bahwa menenggelamkan kapal yang masih dalam kondisi baik adalah hal yang sia-sia.
2. Penggunaan Cantrang
Pada kegiatan Forum Group Discussion (FGD) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy diminta kembali untuk melegalkan penggunaan alat tangkap ikan, cantrang. Edhy mengatakan perlu mengkaji kembali penggunaan alat tangkap tersebut.
Selama ini cantrang dianggap merusak lingkungan, akan tetapi ada sejumlah pihak yang mengklaim bahwa penggunaan cantrang itu tidak merusak lingkungan. Karena penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir atau berlumbur, bukan di laut terumbu karang.
Mendegar akan hal itu, Edhy memilih untuk lebih banyak lagi mendengarkan aspirasi para nelayan sebelum mengambil keputusan.
Berbeda dengan era Susi Pudjiastuti, pelarangan penggunaan alat cantrang untuk menangkap ikan ini justru telah diefektifkan sejak Menteri Susi.
Nah, itulah beberapa perbedaan kebijakan di Kementerian Kelautan dan Perikanan Era Menteri Susi Pudjiastuti dan Menteri Edhy Prabowo.