Djawanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menghentikan penyelidikan terhadap video dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Pilkada Bantul 2020.
Ketua Bawaslu Bantul Harlina mengatakan, dihentikannya penyelidikan dikarenakan pihaknya tak memiliki cukup bukti untuk mengusut dugaan bagi-bagi Rp 500.000 kepda pemilih.
“Karena tidak terpenuhinya dua alat bukti, maka tidak bisa dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Harlina, melansir Harian Jogja, Selasa (1/12/2020).
Harlina menyampaikan, keputusan penghentian proses penyelidikan dan tidak menaikkan ke tahap penyidikan ini juga didasarkan pada waktu yang sempit untuk mengusut kasus ini.
Dikatakan Harlina, Bawaslu hanya mempunyai waktu dua pekan untuk mengusut kasus ini sebelum pemilihan kepala daerah pada 9 Desember mendatang.
Selain itu, penghentian kasus ini juga berdasarkan hasil pembahasan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang dilakukan pada Sabtu (24/11/2020) sore.
Kepolisian dan kejaksaan menyatakan, dua alat bukti yang dianggap Bawaslu Bantul memenuhi syarat tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kepolisian menilai belum didapat calon alat bukti karena adanya ketidaksinkronan keterangan pihak-pihak yang diklarifikasi serta keaslian video yang harus diuji,” terang Herlina.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.