Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Penyelewengan Minyak Goreng Subsidi Bakal Kena Ancaman 20 Tahun Penjara, Peringatan untuk Pedagang dan Pengusaha!
Hukuman pidana 20 tahun bakal dikenakan bagi para pedagang dan pengusaha yang selewengkan minyak goreng subsidi. (tagar.id)

Penyelewengan Minyak Goreng Subsidi Bakal Kena Ancaman 20 Tahun Penjara, Peringatan untuk Pedagang dan Pengusaha!

Fajar Kurniawan
Fajar Kurniawan 06 April 2022 at 11:28am

Djawanews.com – Ancaman pidana terhadap para pelaku usaha yang memanipulasi data produksi maupun melakukan penyelewengan terhadap minyak goreng subsidi pemerintah tidak main-main, para pengusaha atau pedagang bisa terancam 20 tahun penjara.

Pada Selasa (5/4) persangkaan pasal terhadap penyalahgunaan minyak goreng subsidi ini berlapis. Bahkan maksimal bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Pertama, pengusaha nakal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d Permenperin No 8/2022 yakni dengan tidak menyediakan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro kecil dan usaha kecil, serta melakukan distribusi minyak goreng curah ke industri besar/menengah, mengemas ulang dan atau mengekspor minyak goreng curah bakal dikenakan denda adminitratif.

Baca Juga:
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Kasus Korupsi Ekspor CPO
  • Kemendag Beri Sanksi ke 66 Pelaku Usaha Minyakita yang Terbukti Langgar Aturan
  • Tips Merebus Telur Agar Mudah Dikupas, Ini Rahasianya

Pengusaha yang Selewengkan Minyak Goreng Subsidi Juga Bakal Kena Denda

Denda adminitratif itu berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah hingga membekukan izin berusaha. Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pengusaha nakal yang menyelewengkan minyak goreng curah, yakni dengan Pasal 108 UU 7/2014 tentang perdagangan.

Ancaman pasal tersebut empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bilamana pengusaha minyak goreng subsidi terbukti melalukan menipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.

Tidak hanya menggunakan UU perdagangan, ancaman pidana pada pedagang atau pengusaha minyak goreng subsidi juga bakal diterapkan menggunakan UU 31/199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tersebut. Maka diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun, jika terbukti memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#Minyak Goreng Subsidi#Subsidi#minyak goreng curah#Denda#Perngatan#penjara#Permenperin#Pidana#UU Perdagangan#pengusaha#pedagang

Berita Terkait

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah
    Berita Hari Ini

    Krisis Energi: Dampak Serangan AS ke Venezuela dan Antisipasi Pemerintah

    Djawanews.com - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak krisis energi akibat ketegangan geopolitik yang muncul setelah serangan Amerika Serikat (AS) terhadap ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah
    Berita Hari Ini

    PLTA Pleret: Wajah Baru Energi Terbarukan di Jawa Tengah

    Saiful Ardianto 06 Jan 2026 11:45
  • Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!
    Berita Hari Ini

    Cadangan Minyak Venezuela Jadi Rebutan Global, AS Melihat Peluang Strategis!

    Saiful Ardianto 05 Jan 2026 14:44
  • PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

    Djawanews.com - PLTA Timo merupakan salah satu pembangkit listrik tenaga air yang memiliki nilai historis tinggi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Berlokasi di Dusun Kunci Putih, ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang
    Berita Hari Ini

    PLTA Timo: Warisan Energi Air Sejak 1960-an di Semarang

    Saiful Ardianto 05 Jan 2026 11:40
  • Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
    Berita Hari Ini

    Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

    Saiful Ardianto 04 Jan 2026 12:19

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi
Berita Hari Ini

1

Superkomputer AI: Kompetisi China dan AS di Orbit Bumi untuk Efisiensi Energi

Pasokan Energi Bersih: Kerja Sama Microsoft dan Iberdrola untuk Data Center yang Ramah Lingkungan
Berita Hari Ini

2

Pasokan Energi Bersih: Kerja Sama Microsoft dan Iberdrola untuk Data Center yang Ramah Lingkungan

Profil dan Sejarah PLTA Ketenger: Pusat Energi Terbarukan di Jawa Tengah
Berita Hari Ini

3

Profil dan Sejarah PLTA Ketenger: Pusat Energi Terbarukan di Jawa Tengah

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?
Berita Hari Ini

4

Teknologi Flow2Max Perkuat Inovasi Panas Bumi Nasional, Makin Gacor?

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah
Berita Hari Ini

5

PLTMH Talang Krasak Dorong Transisi Energi Bersih di Daerah

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up