Djawanews.com – Ancaman pidana terhadap para pelaku usaha yang memanipulasi data produksi maupun melakukan penyelewengan terhadap minyak goreng subsidi pemerintah tidak main-main, para pengusaha atau pedagang bisa terancam 20 tahun penjara.
Pada Selasa (5/4) persangkaan pasal terhadap penyalahgunaan minyak goreng subsidi ini berlapis. Bahkan maksimal bisa dipidana dengan kurungan penjara selama 20 tahun.
Pertama, pengusaha nakal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dan huruf d Permenperin No 8/2022 yakni dengan tidak menyediakan minyak goreng curah bagi kebutuhan masyarakat, usaha mikro kecil dan usaha kecil, serta melakukan distribusi minyak goreng curah ke industri besar/menengah, mengemas ulang dan atau mengekspor minyak goreng curah bakal dikenakan denda adminitratif.
Pengusaha yang Selewengkan Minyak Goreng Subsidi Juga Bakal Kena Denda
Denda adminitratif itu berupa peringatan tertulis, denda, penghentian pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah hingga membekukan izin berusaha. Selain itu, ancaman pidana juga dapat dikenakan bagi pengusaha nakal yang menyelewengkan minyak goreng curah, yakni dengan Pasal 108 UU 7/2014 tentang perdagangan.
Ancaman pasal tersebut empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar, bilamana pengusaha minyak goreng subsidi terbukti melalukan menipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya.
Tidak hanya menggunakan UU perdagangan, ancaman pidana pada pedagang atau pengusaha minyak goreng subsidi juga bakal diterapkan menggunakan UU 31/199 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU tersebut. Maka diancam maksimal pidana penjara selama 20 tahun, jika terbukti memperkaya diri atau menguntungkan diri sendiri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.