Djawanews.com – Kepala Desa (Kades) Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo, Trimanto mengungkapkan penyebab tersendatnya proses ganti rugi 4 lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Sidoharjo, Kecamatan Polanharjo.
"Yang empat pemilik sertifikat itu masih menunggu proses. Syarat utama pencairan uang ganti rugi ini kan harus bisa menunjukkan sertifikat asli. Sementara, keempat orang ini belum bisa menunjukkan sertifikat aslinya. Sehingga, belum bisa menerima uang," kata Trimanto dikutip dari Solopos.
"Ada juga yang alasannya karena sertifikat hilang. Itu semua segera diproses. Nominal dari keempat pemilik bermacam-macam. Ada yang sampai Rp1 miliar. Di antara warga yang belum menerima uang ganti rugi itu ada namanya Pak Joko. Tapi, saat ini saya tak tahu datang ke sini atau tidak," lanjutnya.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Klaten selaku Ketua Pelaksanaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Solo-Jogja di Klaten, Agung Taufik Hidayat, mengatakan pemilik 85 lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja lainnya sudah memperoleh ganti rugi.
"Nominal ganti rugi senilai Rp57,4 miliar," katanya.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di warta harian Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan update lebih cepat, ikuti juga akun Instagram @djawanews.