Surabaya, (14/01/2020) – Penyelidikan investasi bodong MeMiles memasuki babak baru dengan melibatkan Marcello Tahitoe atau Ello. Pagi tadi, Ello memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi.
Ello merupakan satu dari empat artis yang diduga terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles. Selain dirinya, masih terdapat beberapa nama artis yang masih menunggu untuk dimintai keterangan pihak penyidik.
Dilansir dari Liputan6.com, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kedatangan Ello sebagai saksi. Menurutnya kesaksian Ello didasari pada alat bukti awal yang ada dan merupakan proses pengambilan berita acara.
Keterlibatan Ello dalam Investasi Bodong MeMiles
Terkait keterlibatan Ello dalam MeMiles, Trunoyudo lebih lanjut menyatakan jika pihaknya masih belum bisa menyimpulkan dan masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan terlebih dahulu.
Sebelumnya, dilansir dari sumber yang sama, Petra (manajer Ello) menyatakan jika orang-orang yang mendapatkan keuntungan berupa bonus seperti mobil, sepeda motor, atau HP, tidaklah Ello semata. Namun menurutnya yang menjadi pembeda lantaran Ello merupakan publik figur yang selalu mendapat sorotan.
Terkait dengan profit yang didapatkan Ello melalui MeMiles, pihak kepolisian masih enggan menjelaskannya dan menyatakan segala perkembangan kasus akan segera disampaikan kepada publik.
Pihak kepolisian menyatakan jika hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Ello menemukan adanya reward, maka akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah hukum oleh penyidik sesuai peraturan dalam Undang-Undang.
Sebelumnya, Ello melalui manajernya bersikukuh jika dirinya hanyalah korban yang tertipu dengan MeMiles yang mengatasnamakan perusahaan iklan yang bermitra dengan Google.
Sebagaimana dilansir dari Detik, MeMiles telah memiliki lebih dari 200 ribu anggota dan dana yang terkumpul adalah Rp750 miliar. Kemudian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan MeMiles ilegal sejak Agustus 2019.
Meskipun MeMiles statusnya sudah ditetapkan oleh OJK sebagai lembaga non-bank yang ilegal, pihak MeMiles tetap membantah tuduhan tersebut. Hal tersebut diketahui melalui unggahan Manajer MeMiles Suhanda melalui laman resmi MeMiles.
Suhanda menyatakan jika OJK tidak mengeluarkan surat yang menyatakan jika MeMiles adalah perusahaan bodong yang akan dibubarkan. Selain itu, dirinya juga menyatakan jika MeMiles sudah terdaftar di Dirjen AHU Kemenhum HAM.
Dikaitkan dengan investasi bodong MeMiles, Suhanda bersikukuh jika perusahaannya bukanlah perusahaan investasi, melainkan sebuah perusahaan advertising. Bahkan dirinya menantang jika perusahaannya dianggap bersalah, maka yang berhak menutup perusahaannya adalah keputusan pengadilan.