Djawanews.com – Guna melindungi pengguna listrik yang tagihannya melonjak pada Juni, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membeberkan skema penghitungan tagihan listrik. Pelanggan yang saat ini (Juni) mengalami lonjakan tagihan jumlahnya lebih dari 20% dibanding Mei. Berdasarkan penjelasan PLN, hal tersebut disebabkan oleh penagihan yang menggunakan rata-rata pemakaian selama tiga bulan terakhir.
Kenaikannya akan dibayar 40%, sedangkan sisanya dibagi ke dalam tagihan 3 bulan mendatang. Skema tersebut diharapkan mampu mengurangi keterkejutan pelanggan yang tagihannya tiba-tiba melonjak.
“Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” ungkap Bob Saril, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero), dikutip Djawanews dari AYOBANDUNG.COM.
Berdasarkan Penjelasan PLN, Tagihan Terbit 6 Juni
Bob menjelaskan, skema perlindungan terhadap lonjakan tagihan tersebut membuat PLN mesti memeriksa data pelanggan satu per satu. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan perlindungan tepat sasaran, yaitu pelanggan yang lonjakan tagihannya tidak normal.
“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” jelas Bob.
Mengenai keterlambatan tersebut, Bob meminta maaf pada para pelanggan PLN. Meski begitu dia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut merupakan efek dari upaya PLN untuk memberikan jalan keluar bagi para pelanggan PLN yang tagihan listriknya melonjak. Itulah penjelasan PLN mengenai lonjakan listrik pada Juni. Untuk mendapatkan informasi terkini yang lain, ikuti terus berita hari ini.