Djawanews.com – Lebaran sebentar lagi, namun pandemi corona atau covid-19 belum juga berakhir. Lantas, bagaimana cara umat Islam melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi ini?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mencari pemecahan masalah terkait dengan kegelisahan umat Islam, diketahui telah mengeluarkan fatwa terkait aturan salat Idul Fitri. Seperti apa?
Fatwa MUI tentang Salat Idul Fitri di Tengah Pandemi
MUI telah mengeluarkan fatwa dengan nomor 28 tahun 2020 yang menjelaskan Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Djawanews telah merangkumnya dalam beberapa poin berikut.
Pertama, salat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah dengan syarat masih berada di zona penyebaran virus corona.
Kedua, bila umat Islam berada di wilayah yang sudah terkendali penyebaran virus corona maka, dapat melaksanakan salah secara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain. Hal tersebut berlaku di kawasan yang bebas covid-19.
Ketiga, apabila dilaksanakan di rumah maka diharuskan dilakukan berjamaah dengan minimal 4 orang (1 orang imam dan 3 orang makmum). Salat juga harus disertakan dengan khotbah.
Keempat, apabila jumlah jamaah kurang dari empat orang dan semua jemaah tidak dapat berkhotbah, maka salat Idul Fitri masih tetap dapat dilakukan secara berjamaah tanpa adanya khotbah.
Terkait dengan fatwa salat Idul Fitri di tengah pandemi, saat ini selain MUI terdapat pemerintah dan PB Nahdlatul Ulama yang menyarankan untuk melakukan salat di rumah. Bagaimana dengan Muhammadiyah? Nantikan kabar selanjutnya hanya di Berita Hari Ini.