Djawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang bermukim atau berada di kawasan yang berpotensi penularan wabah virus corona atau COVID-19 tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah.
Tidak Salat Jumat3 Kali Bisa Dikategorikan Kafir?
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, pria muslim yang tidak melaksanakan salat jumat tiga kali berturut-turut karena ada wabah virus corona tak lantas disebut sebagai kafir, jika muslim yang bersangkutan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah.
Seorang muslim yang tidak salat Jumat untuk menghindari wabah penyakit itu mengalami udzur syar’i, atau segala halangan yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melaksanakan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
Asrorun mengatakan, menurut pandangan para ulama fikih, udzur syar’i tidak salat Jumat antara lain, sakit. Jika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak salat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
Udzur syar’i selanjutnya, khawatir mendapatkan sakit. “Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzur untuk tidak salat Jumat,” jelas Asrorun, melansir Antara.
Adapun pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena ingkar terhadap kewajiban Jumat selama 3 kali berturutan seperti dinukil dari hadis shahih bisa digolongkan kafir.