Djawanews.com— Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan penjelasan terkait dengan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih salah dipahami. Mahfud mengatakan pelonggaran PSBB tetap taat pada protokol kesehatan dan dilakukan agar roda perekonomian tetap bisa berjalan.
Relaksasi PSBB Tetap Harus Taat Protokol Kesehatan
Pemberlakuan PSBB untuk meratakan kurva penularan Covid-19 diharapkan pemerintah tidak mengganggu roda perekonomian. Oleh sebab itu dilakukan relaksasi atau pelonggaran aturan PSBB. Namun, berdasarkan penjelasan Mahfud MD, relaksasi ini harus tetap taat pada protokol kesehatan.
Mahfud menjelaskan bahwa ada tiga kebijakan pemerintah dalam melawan Covid-19 yakni kesehatan, ekonomi, dan sosial. Dari sisi kesehatan, masyarakat sudah seharusnya mengikuti apa yang menjadi imbauan pemerintah seperti menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, hingga tidak membuat kerumunan massa.
Sedangkan dari sisi ekonomi dan ini adalah tujuan utama pemerintah melakukan relaksasi PSBB, roda perekonomian tidak boleh terhenti di tengah pandemi.
“Oleh sebab itu presiden mengatakan ekonomi harus tetap bergerak, tetapi tetap di dalam kerangka protokol kesehatan itu. Itulah yang disebut relaksasi,” ujar Mahfud kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Selain itu, menurut Mahfud, relaksasi juga bisa dilakukan lantaran adanya perbedaan kebijakan di berbagai tempat semisal ada daerah yang begitu ketat menerapkan kebijakan sehingga orang susah untuk melakukan beragam kegiatan termasuk dalam hal mencari uang. Akan tetapi, di tempat lain ada yang kebijakannya begitu longgar sehingga orangnya pun mudah melanggar.
“Nah ini yang dimaksud kemudian perlu dilakukan relaksasi. Relaksasi itu bukan berarti lalu melanggar protokol kesehatan gitu,” katanya.
Sedangkan di bidang sosial, jelas mahfud, Presiden Jokowi akan memberikan bantuan secara tepat dan cepat. Namun jika pilihannya hanya ada satu, maka Jokowi akan memilih cepat agar semua warga terdampak bisa mendapatkannya.
“Soal pembukuannya nanti, administrasi mungkin karena banyak orang tidak punya KTP, tidak jelas rumahnya, tapi jelas-jelas membutuhkan, cepat diberi,” jelas Mahfud.
“Nanti bisa diadministrasikan tersendiri tanpa menjadikan kartu penduduk dan alamat yang jelas sebagai prasyarat untuk mendapatkan itu. Nah itu terutama bagi kaum miskin di perkotaan,” pungkas Mahfud.
Ikuti juga berita-berita terbaru dan menarik lainnya, dari dalam dan luar negeri, yang dibahas Djawanews di sini.