Djawanews.com – Penabuhan genderang perang terhadap mafia pajak telah bergaung cukup lama dan akan terus bergema sampai pemberantasan mafia dari pajak benar-benar tuntas. Sepanjang sejarah negeri ini, sudah banyak praktik mafia dari pajak yang diungkap dan berujung dengan dijebloskannya para benalu-benalu negeri ke dalam jeruji besi.
Terbaru, dugaan kasus suap pajak oleh pengusaha Haji Isam kepada pemeriksa pajak dari DJP Kemenkeu masih terus disidangkan. Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan memunculkan ihwal adanya mafia pajak.
Nama Haji Isam muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan Yulmanizar, Mantan Tim Pemeriksa DJP Kemenkeu PT Jhonlin Baratama. Yulmanizar berperan besar dalam kasus ini karena ia yang memeriksa kewajiban pajak PT Jhonlin Baratama.
Dalam berita acara pemeriksaan, ia mengaku mengkondisikan pajak PT Jhonlin senilai Rp10 miliar atas permintaan Agus Susetyo selaku konsultan pajak perusahaan. Agus menyampaikan permintaan ini datang langsung dari Haji Isam.
Peredaran Uang Rp40 Miliar ke Para Mafia Pajak
Menurut Yulmanizar, PT Jhonlin Baratama siap mengeluarkan uang Rp50 miliar untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Dari Rp50 miliar itu, sebesar Rp10 miliar akan masuk ke pajak negara sementara Rp40 miliar mengalir ke para pejabat pajak.
“Untuk menyampaikan kesanggupan angka Rp10 miliar untuk pajak, Rp40 miliar untuk komitmen fee,” ujar Yulmanizar di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 22 Februari lalu.
Yulmanizar juga menguatkan dugaan tentang ‘fee’ Rp40 miliar kepada Angin dan Dadan dari PT Jhonlin Baratama. Pada Juli-September 2019, Agus Susetyo secara bertahap menyerahkan 3,5 juta dolar Singapura atau setara Rp35 miliar kepada Yulmanizar.
Dari Rp35 miliar tersebut, Angin dan Dadan menerima 1,75 juta dolar Singapura atau Rp17,5 miliar. Angin lantas membagikan uang itu kepada empat orang pemeriksa yang masing-masing mendapatkan 437.500 dolar Singapura.
Praktik mafia perpajakan seperti ini bukan hal baru di Indonesia. Selama bertahun-tahun banyak pengusaha nakal yang berupaya menyuap petugas pajak untuk merekayasa kewajiban pajak yang seharusnya mereka bayarkan, semuanya telah diadili dan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Hal serupa juga berlaku bagi kasus ini, KPK beserta aparat penegak hukum lainnya harus segera mendalami peran Haji Isam di balik kasus mafia pajak ini, keterangan saksi di persidangan dapat menjadi pijakan untuk memeriksa konglomerat asal Kalimantan Selatan itu.
Sebab, bukan kali ini saja nama Haji Isam disebut bermasalah. Sepak terjang Haji Isam di Kalimantan yang sudah tidak asing di telinga warga Kotabaru, karena sering terseret konflik dan sengketa lahan dengan warga. Sampai saat ini mayoritas warga sangat takut karena ancaman intimidasi, kriminalisasi, perampasan lahan yang kerap terjadi.
Perkumpulan Sawit Watch bahkan pernah melaporkan Haji Isam tentang dugaan tindak pidana korupsi pada PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Haji Isam yang terkait mafia pajak. Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo mengatakan, laporan itu dilakukan dengan dasar adanya oknum Direksi PT Inhutani II mengadakan kerja sama perkebunan sawit di sebagian area IUPHHK-HA bersama PT MSAM pada 19 Juni 2017.
Sawit Watch menduga kerja sama tersebut tidak sesuai dengan SK 193/2006 sebab kawasan hutan PT Inhutani II digunakan sebagai perkebunan sawit tanpa memperoleh persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK).
“Kerja sama perkebunan sawit ini selain tanpa persetujuan menteri, disinyalir bermaksud mengalihkan kekayaan negara berupa hutan kepada oknum korporasi secara tidak sah,” ujar Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo kepada awak media belum lama ini soal mafia pajak. (Flora)
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.