Djawanews.com – Untuk menghindari persebaran Covid-19, Yogyakarta tolak pemudik. Penolakan ini diperkuat dengan adanya keputusan yang diambil oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Sultan memutuskan bahwa DIY akan menolak pemudik masuk ke wilayahnya mulai Minggu (26/4/2020) lalu.
Dengan begitu, pengguna jalan yang ketahuan petugas mudik ke Yogyakarta akan diminta keluar atau putar balik.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Ia juga telah memerintahkan para petugas di lapangan untuk bersiaga dan meminta untuk mengadakan pemeriksaan secara teliti terhadap pengguna jalan yang melintas.
Yogyakarta Tolak Pemudik dengan Berbagai Pertimbangan
Dalam memutuskan ini, Gubernur DIY Sri Sultan HB X memiliki pertimbangan-pertimbangan tersendiri. Di antaranya, jika yang diperbolehkan untuk memberikan sanksi penolakan pemudik hanya wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), kenapa bandara di Jogja ditutup? Di sisi lain Jogja belum menerapkan PSBB.
Selain itu Yogyakarta belajar dari wilayah lain, yakni Surabaya Raya. Di Jawa Timur, penerapan PSBB dilakukan oleh Surabaya. Namun, di luar wilayah itu sudah ada penyetopan kendaraan luar daerah.
“Artinya kalau kemudian daerah lain sudah mengambil tindakan seperti itu, Kita nanti terlambat. Kita nanti bisa jadi pusat penularan,” jelas Tavip.
Tavip juga menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan dengan plat nomor luar DIY yang diminta putar balik. Karena ada pula warga Yogyakarta yang memiliki plat kendaraan luar. Terkait pengawasan, Dishub DIY telah menempatkan pos penjagaan di jalur alternatif maupun jalur tikus.
Sedangkan pos pemeriksaan utama berada di tiga titik, yakni Temon Kulonprogo, di Tempel Sleman, dan Prambanan Sleman.
Kriteria pemudik yang ditolak belum diketahui, namun Presiden Jokowi sempat menjelaskan kriteria mudik dan pulang kampung. Menurutnya, mudik dilakukan menjelang Hari Raya Lebaran Idul Fitri, sedangkan pulang kampung dilakukan jauh sebelum memasuki bulan puasa Ramadhan.
Pendapat Jokowi tentang makna mudik dan pulang kampung diperkuat dengan pendapat Titi Setiyoningsih, S.Pd., M.Pd. selaku pengajar Bahasa dan Sastra Indonesia UNS sekaligus penulis buku.
“Kalau melihat fenomena mudik di Indonesia, identik dengan kepulangan menjelang libur lebaran. Kalau Pulkam tidak melulu harus ketika libur lebaran. Kalau melihat berita di televisi juga pasti setiap libur lebaran ada istilah arus mudik dan arus balik,” kata Titi saat dihubungi, Senin (27/4).
Meskipun pulang kampung bersinonim dengan mudik, kata Titi, kedua kata itu tidak bisa saling menggantikan satu dengan yang lainnya kalau sudah berbicara konteks.
Terkait keputusan Yogyakarta tolak pemudik, belum jelas sampai kapan keputusan ini diberlakukan. Yang jelas, langkah itu diambil untuk menghindari penyebaran Covid-19.