Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun depan akan melakukan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa. Sebagai informasi, nomenklatur dalam KBBI diartikan dengan penamaan yang dipakai dalam bidang atau ilmu tertentu. Dengan adanya perubahan nomenklatur, nama kecamatan dan desa diganti dengan istilah lain.
Perubahan nama ini telah diumumkan secara resmi, salah satunya melalui akun instagram Humas Pemda DIY @humasjogja beberapa waktu lalu.
“Pemda DIY akan merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan desa di wilayah DIY pada tahun 2020 guna menjalankan amanat UU No 13/2012 tentang Keistimewaan DIY,” tulis akun instagram @humasjogja, Jumat (29/11/2019).
Tak Hanya Istilah Kecamatan, Istilah Desa dan Camat Juga Berubah
Dengan adanya perubahan nomenklatur, berarti identitas penanda atau papan nama di kantor kecamatan maupun desa juga akan diubah. Perubahan akan dilakukan seperti ketentuan nomenklatur baru seusai dengan amanat UU Keistimewaan DIY.
Humas DIY menjelaskan, kecamatan yang berada di tingkat kabupaten akan berubah menjadi kapanewon. Sedangkan kecamatan yang berada di Yogyakarta juga akan berubah menjadi kemantren. Begitu pula dengan camat yang berubah menjadi panewu.
“Nantinya kecamatan yang berada di tingkat kabupaten akan berubah menjadi kapanewon, sedangkan kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta akan berubah menjadi kemantren. Untuk pejabatnya yakni camat akan berganti menjadi panewu,” tulis humas Yogyakarta dalam instagramnya.
Selain kecamatan, penyebutan desa juga akan berganti dengan kalurahan. Kepala desa diganti menjadi lurah, dan sekertaris desa akan menjadi carik.
“Di samping itu penyebutan desa juga akan berganti menjadi kalurahan. Kepala Desa akan menjadi lurah dan Sekretaris Desa akan menjadi carik. Untuk kelurahan yang berada di Kota Yogyakarta tidak akan berganti nama,” lanjut humas Yogyakarta dalam postingannya.
Terkait perubahan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mengungkapkan, saat ini sedang disusun Perda di tingkat Kabupaten dan Kota. Penyusunan Perda itu dimaksudkan untuk merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di Yogyakarta.
“Ya itu (sekarang sedang) bikin Perda Kabupaten-kabupaten. Kan (perubahan nomenklatur kecamatan dan desa) sesuai dengan Perda Keistimewaan,” kata Sri Sultan di Kepatihan Kantor Gubernur DIY, Jumat (29/11).
Perubahan nomenklatur ini juga akan diikuti dengan seluruh perubahan administrasi. Tidak hanya akan mengubah seluruh papan nama di setiap kantor kapanewon dan kalurahan, tetapi juga akan mengubah kop surat. Istilah kecamatan dan perubahan nomenklatur akan mulai diluncurkan pada 2020 yang dimulai dari Kulonprogo.