Djawanews.com – Menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi terkait larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus Corona COVID-19, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menutup seluruh akses transportasi darat, laut, maupun udara mulai hari ini, Jumat (24/04/2020) pukul 00.00 WIB.
Sesuai arahan Kementerian Perhubungan RI, penutupan akses transportasi tersebut antara lain dilakukan dengan menutup jalur udara di Yogyakarta International Airport (YIA). Jalur udara hanya dibuka khusus untuk pengiriman logistik serta kunjungan tamu negara yang datang ke DIY.
“Baik untuk penerbangan diclosed, ditutup mulai nanti malam jam 12 kecuali untuk tamu negara, pejabat tinggi negara dan hal-hal yang diatur dalam keputusan presiden,” papar Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto seperti dikutip Djawanews dari SuaraJogja, Kamis (23/04/2020).
Penyekatan jalur darat Yogyakarta
Sementara untuk jalur darat, penutupan dilakukan di terminal serta stasiun kereta api. Dengan pengecualian, pengiriman logistik tetap dilakukan lewat jalur darat, hanya saja para petugas ditempatkan di terminal dan stasiun untuk memperketat protokol kesehatan.
Selain itu, di jalur darat, Dishub juga memperketat kontrol kendaraan di tiga titik perbatasan DIY, menambah durasi petugas penjaga perbatasan, dan menutup dua jalur untuk mempersempit laju pemudik yang datang.
“Tiga titik perbatasan tersebut adalah Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot),” ujar Tavip.
Tavip memastikan belum akan menutup akses utama pintu masuk DIY. Meski pembatasan kendaraan bermotor mulai diberlakukan, Dishub hanya akan memperketat pemeriksaan kendaraan yang masuk ke DIY, terutama dari zona-zona merah penyebaran COVID-19.
“Tidak ada istilah pelarangan tapi yang dilakukan adalah pemeriksaan karena kendaraan angkutan barang logistik itu dipastikan harus tetap jalan,” ungkapnya.
Tidak ada sanksi bagi yang keluar-masuk Yogyakarta
Belum adanya kebijakan PSBB, lanjut Tavip akhirnya membuat Dishub hanya memberikan peringatan secara persuasif bagi kendaraan yang masuk ke DIY. Namun diharapkan para pemudik mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.
“Kami masih persuasif, memperketat protokol kesehatan tapi tidak bisa kemudian memberikan sanksi atau denda,” ungkapnya.