Djawanews.com – PT Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa tahun ini beli LPG 3 KG wajib bawa KTP, khususnya untuk daerah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PPN Harsono Budi Santoso menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI.
Program uji coba pengendalian pembelian LPG 3 kg menggunakan MyPertamina sudah dilakukan sejak tahun lalu di 5 lokasi, di antaranya di Tangerang, Semarang, Batam, dan Mataram. Uji coba ini berlangsung untuk pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi Pertamina.
Dari uji coba tahap pertama tersebut, Harsono mengatakan sistem MyPertamina sudah mulai terkoneksi. Ia menegaskan data NIK KTP konsumen dicocokkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang diserahkan Kemenko PMK ke Pertamina Patra Niaga.
"Kami sudah bisa mendapatkan akses dari database P3KE dari desil 1-7. Dari sini kami bisa mengidentifikasi bahwa data P3KE itu sebesar 47 juta KK atau sekitar 170 juta NIK," ungkap Harsono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan rencana pembatasan pembelian LPG 3 kg masih terus dimatangkan.
Ia mengatakan pemerintah sedang melakukan piloting di beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Namun, belum ada pembatasan pembelian karena masih perlu dievaluasi.
Terkait sistem pembatasan, Tutuka menyebut tidak akan jauh berbeda dengan pilot project yang berlangsung saat ini. Namun, ia mengatakan ada tantangan dalam proses memperpendek rantai pasok distribusi LPG 3 kg ke konsumen.
Selain itu, Tutuka mengungkapkan temuan di lapangan bahwa ada beberapa aduan dari konsumen soal harga LPG 3 kg yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Menurutnya itu terjadi di banyak wilayah, sehingga pihaknya ingin ke depan tidak terjadi hal serupa.
"Harapannya registrasi itu terjadi tahun ini. Sehingga dapat memenuhi profil data bagaimana gambaran masyarakat yang membeli (LPG 3 kg)," ungkap Tutuka dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (30/1).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.