Djawanews.com – Modus pengederan narkotika kian berkembang. Terbaru adalah modus pengantaran burung. Disebut modus burung lantaran pengedar narkotika memindahkan barang haram tersebut dari tempat asal ke tempat tujuan melalui jalur udara dengan menggunakan pesawat terbang.
Cara kerja modus burung ini adalah dengan mengelabui petugas yang berjaga di mesin X-Tray setiap bandara. Biasanya, barang narkoba jenis sabu yang dikemas dalam kemasan teh ditempel di badan sang kurir saat memasuki bandara. Paket sabu itu biasanya tidak terlacak di mesin X-Tray. Setelah berhasil melalui mesin X-Tray, kurir memasukkan kembali paket sabu ke dalam tas.
Terbaru, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang kurir berinisial M, yang membawa narkoba jenis sabu seberat 1.059,5 gram dari Medan ke Jakarta. Kepada penyidik, M mengaku sudah melakukan modus burung ini sudah enam kali.
“Artinya sudah ada lima lolos. Ini musti kami kembangkan kepada siapa dia menyerahkan, termasuk juga target atau perencana pengiriman berikut-berikutnya jadi saat ini mudah-mudaan dalam waktu dekat kita ungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin di Tenda Putih Monas, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 8 Juli.
Selain M, polisi juga menangkap DS yang berperan mengedarkan paket sabu ke pembeli usai sabu itu tiba di Jakarta. Kini DS dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.