Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan, Pakar: Jangan Merusak Sistem
Demo RUU Kesehatan (liputan6)

Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan, Pakar: Jangan Merusak Sistem

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 17 Maret 2023 at 06:40pm

Djawanews.com – RUU Kesehatan sudah masuk dalam tahap pembahasan. Dalam proses penyusunan Daftar Isian Masukan Kemenkes menggelar Forum Konsultasi Publik RUU Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan meminta DPR dan pemerintah hati-hati dan cermat dalam mengatur substansi materi RUU Kesehatan ini.

Sebab, dia menilai draft RUU Kesehatan yang ketentuannya bertentangan dengan politik hukum konstitusi dan sistem kelembagaan negara. Seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.

"Ketidak cermatan dalam memilih kebijakan dalam aturan dapat berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan yang telah dijamin konstitusi, apalagi dengan metode omnibus, yang berisikan banyak pasal, jangan sampai hanya lebih pada mengejar target waktu yang ditetapkan" kata Jimmy dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca Juga:
  • Partai Buruh Sumsel Tolak BPJS di Bawah Menteri
  • Di Papua Cukup Menunjukkan KTP Masyarakat Sudah Bisa Berobat
  • Mensos Risma: 4000 Rakyat RI Telah Dibebaskan dari Pasung Sekaligus Dimasukkan ke Program BPJS Kesehatan

Dengan perubahan ketentuan pasal itu, kata dia, akan mengubah sistem ketatanegaraan. Hal itu karena berimplikasi pada berubahnya kedudukan BPJS menjadi di bawah Kementerian. BPJS pada akhirnya harus bertanggung jawab kepada Menteri.

"Tentunya, hal ini akan berpotensi pada kedudukan BPJamsostek yang hanya sebagai operator dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan Kementerian. Dengan kata lain BPJamsostek tidak lagi institusi negara yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara," ucap Jimmy.

Tidak hanya itu, lanjut Jimmy, kata 'melalui' dalam RUU Kesehatan menunjukkan terjadinya pergeseran pertanggungjawaban BPJS, yang semula pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden, kini cukup dilakukan kepada Menteri. Sementara BPJamsostek itu Lembaga negara yang mandiri dan mengelola iuran peserta.

Dengan adanya pergeseran tanggung jawab tersebut, lanjur dia, berpotensi memunculkan pikiran negatif dari publik terhadap institusi Kementerian dan dianggap, seakan-akan benar karena adanya iuran peserta yang jumlahnya besar, sehingga mengundang institusi lain untuk ikut masuk.

"Tentunya asumsi publik seperti ini tidak dapat dicegah," terang Jimmy.

"Disisi lain, keberadaan BPJamsostek secara konstitusional, merupakan badan hukum negara diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS yang dibangun berdasarkan konstruksi Pasal 34 UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945," imbuh Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Udayana ini.

BPJS sudah dalam koridor yang benar

Sementara Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, perlu pendalaman dalam pengaturan tata kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).

"Pembahasan ini membutuhkan waktu yang cukup dan melibatkan stakeholder terkait," ujar Muttaqien dipantau dari Youtube Kementerian Kesehatan.

Sebab, lanjut dia, RUU ini akan mengubah tata kelola yang ada misalnya contohnya yang sekarang beredar tentang BPJS akan berada di bawah menteri, ini tentu akan mengubah tata kelola yang ada.

Menurutnya, pelaksanaan JKN dan Jamsosnaker sudah on the right track atau berada dalam koridor yang benar.

"Jika perbaikan yang sifatnya operasional, teknis, dan sebagainya, mungkin tidak harus ditingkat undang-undang, bisa ditingkat perpres atau permenkes, atau peraturan-peraturan operasional lainnya saja," jelas Muttaqien.

Responsibilitas dan independensi BPJS akan terganggu

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro selaras mengatakan, selama masih dalam koridor tidak perlu merubah sistem. Melainkan cukup dilakukan perubahan di level Perpres.

"Jadi engak perlu ada perubahan dalam tataran Undang-Undang," ujarnya.

Sebab, Kalau dilihat dari sisi kelembagaan, ada prinsip responsibilitas dan independensi.

"Kalau misalkan nantinya BPJS bertanggung jawab melalui menteri, tidak langsung kepada presiden, bagaimana dari sisi responnya? Ini kan lemabaga yang melayani publik, maka dituntut bergerak cepat ke masyarakat. Apakah nantinya dalam hal merespon dan inovasi akan terganggu birokrasi atau tidak?" Tegas Indra

Mengingat, kelembagaan sekarang justru memisahkan antara regulator dengan operator. Seperti di Kementerian Pertanian tadinya Badan Ketahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian, sekarang terpisah menjadi Badan Pangan Nasional.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#BPJS dalam RUU Kesehatan#BPJS#RUU Kesehatan#pakar kesehatan#berita hari ini#Hukum#POLITIK#Undang-Undang

Berita Terkait

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat
    Berita Hari Ini

    Usai Dirujak Netizen, Ganjar Pranowo Berikan Pesan untuk Timnas U-20: Terus Semangat, Ini Bukan Kiamat

    Djawanews.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta kepada para pemain timnas Indonesia U-20 tetap semangat dan berlatih. Dia menjelaskan sikap FIFA membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
    Berita Hari Ini

    Kejagung Cekal 2 Pihak Swasta yang Terlibat dalam Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 18:32
  • Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi
    Berita Hari Ini

    Alasan Munculnya Petisi Minta Tambahan THR PNS ke Jokowi

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 17:40
  • Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
    Berita Hari Ini

    Beberapa Alasan Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

    Djawanews.com – Jaksa menuntut agar mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Setidaknya ada beberapa poin yang memberatkan Teddy yang menjadi ....
    Janu Wisnanto
    Janu Wisnanto
  • Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas
    Berita Hari Ini

    Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Tukar Sabu dengan Tawas

    Muhammad Hadi 30 Mar 2023 16:15
  • DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik
    Berita Hari Ini

    DKPP: Ketua KPU Hasyim Asy’ari Langgar Kode Etik

    Janu Wisnanto 30 Mar 2023 16:10

Anda Harus Tahu

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya
Kesehatan

Benarkah Nikah Muda Tingkatkan Kanker Serviks? Berikut Penjelasannya

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor
Lifestyle

Dijuluki Tanaman Ajaib oleh WHO, Ini Kandungan Gizi dalam Daun Kelor

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang
Kesehatan

Sering Disepelekan, Inilah Bahaya Begadang Jangka Pendek dan Panjang

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai
Kesehatan

Tiap Hari Diguyur Hujan, Awas Penyait Ini Siap Mengintai

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih
Kesehatan

Cara Mudah Membersihkan Paru-paru dari Dahak yang Berlebih

Populer

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal
Berita Hari Ini

1

Rossi Trending Topic Usai Marquez Kecelakaan Hebat di MotoGP Portugal

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina
Berita Hari Ini

2

Larangan Impor Pakaian Bekas Lindungi UMKM, Warganet Pertanyakan Maraknya Produk Cina

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi
Berita Hari Ini

3

Boroknya Bea Cukai Dibongkar Pegawai Sendiri, 21 Pegawai Kena Sanksi

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman
Berita Hari Ini

4

Nyadran Seniman, Mendoakan Lintas Iman

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam
Berita Hari Ini

5

Menag Tegaskan Larangan Bukber Bukan Representasi Jokowi Anti Islam: Presiden Sangat Concern ke Islam

Pilihan Editor

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan
Berita Hari Ini

Pemotor Ugalan-ugalan Nyaris Tabrak Iringan Mobilnya di Makassar, Jokowi Minta Tak Perlu Diperiksa atau Ditahan

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso
Berita Hari Ini

Netizen Bongkar Nama-nama Artis yang Diduga Promosikan Judi Online, Mulai dari Deny Caknan Hingga Ari Lasso

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu
Berita Hari Ini

Anggota DPR Sebut Makan Duit Haram Boleh Asal Sedikit, KPK: Analogi Macam Apa Itu

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023
Berita Hari Ini

Meningkat 14,2 Persen dari Tahun Lalu, Polri Prediksi 123,8 Juta Orang Bakal Mudik Lebaran 2023

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos
Berita Hari Ini

Kemenhub Nonaktifkan Pejabat Ditjen Perhubungan Laut yang Istrinya Pamer Kemewahan di Medsos

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut
Fashion

Ekonimis dan Mudah Dipat, Pisang Sangat Baik untuk Perawatan Rambut

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2023 Djawanews Media Utama
arrow-up