Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan, Pakar: Jangan Merusak Sistem
Demo RUU Kesehatan (liputan6)

Pengaturan BPJS dalam RUU Kesehatan, Pakar: Jangan Merusak Sistem

Janu Wisnanto
Janu Wisnanto 17 Maret 2023 at 06:40pm

Djawanews.com – RUU Kesehatan sudah masuk dalam tahap pembahasan. Dalam proses penyusunan Daftar Isian Masukan Kemenkes menggelar Forum Konsultasi Publik RUU Kesehatan.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan meminta DPR dan pemerintah hati-hati dan cermat dalam mengatur substansi materi RUU Kesehatan ini.

Sebab, dia menilai draft RUU Kesehatan yang ketentuannya bertentangan dengan politik hukum konstitusi dan sistem kelembagaan negara. Seperti Pasal 425 angka 1 Pasal 7 ayat (2) RUU Kesehatan, yang menempatkan BPJamsostek bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.

"Ketidak cermatan dalam memilih kebijakan dalam aturan dapat berimplikasi pada perubahan sistem ketatanegaraan yang telah dijamin konstitusi, apalagi dengan metode omnibus, yang berisikan banyak pasal, jangan sampai hanya lebih pada mengejar target waktu yang ditetapkan" kata Jimmy dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Baca Juga:
  • Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
  • Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun Mulai 1 Januari 2025
  • Pemprov Jakarta Benarkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kelas 3

Dengan perubahan ketentuan pasal itu, kata dia, akan mengubah sistem ketatanegaraan. Hal itu karena berimplikasi pada berubahnya kedudukan BPJS menjadi di bawah Kementerian. BPJS pada akhirnya harus bertanggung jawab kepada Menteri.

"Tentunya, hal ini akan berpotensi pada kedudukan BPJamsostek yang hanya sebagai operator dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan Kementerian. Dengan kata lain BPJamsostek tidak lagi institusi negara yang mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara," ucap Jimmy.

Tidak hanya itu, lanjut Jimmy, kata 'melalui' dalam RUU Kesehatan menunjukkan terjadinya pergeseran pertanggungjawaban BPJS, yang semula pertanggungjawabannya langsung kepada Presiden, kini cukup dilakukan kepada Menteri. Sementara BPJamsostek itu Lembaga negara yang mandiri dan mengelola iuran peserta.

Dengan adanya pergeseran tanggung jawab tersebut, lanjur dia, berpotensi memunculkan pikiran negatif dari publik terhadap institusi Kementerian dan dianggap, seakan-akan benar karena adanya iuran peserta yang jumlahnya besar, sehingga mengundang institusi lain untuk ikut masuk.

"Tentunya asumsi publik seperti ini tidak dapat dicegah," terang Jimmy.

"Disisi lain, keberadaan BPJamsostek secara konstitusional, merupakan badan hukum negara diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS yang dibangun berdasarkan konstruksi Pasal 34 UUD 1945 dan Pasal 28H ayat (3) UUD 1945," imbuh Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Udayana ini.

BPJS sudah dalam koridor yang benar

Sementara Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, perlu pendalaman dalam pengaturan tata kelola jaminan kesehatan nasional (JKN) dan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker).

"Pembahasan ini membutuhkan waktu yang cukup dan melibatkan stakeholder terkait," ujar Muttaqien dipantau dari Youtube Kementerian Kesehatan.

Sebab, lanjut dia, RUU ini akan mengubah tata kelola yang ada misalnya contohnya yang sekarang beredar tentang BPJS akan berada di bawah menteri, ini tentu akan mengubah tata kelola yang ada.

Menurutnya, pelaksanaan JKN dan Jamsosnaker sudah on the right track atau berada dalam koridor yang benar.

"Jika perbaikan yang sifatnya operasional, teknis, dan sebagainya, mungkin tidak harus ditingkat undang-undang, bisa ditingkat perpres atau permenkes, atau peraturan-peraturan operasional lainnya saja," jelas Muttaqien.

Responsibilitas dan independensi BPJS akan terganggu

Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro selaras mengatakan, selama masih dalam koridor tidak perlu merubah sistem. Melainkan cukup dilakukan perubahan di level Perpres.

"Jadi engak perlu ada perubahan dalam tataran Undang-Undang," ujarnya.

Sebab, Kalau dilihat dari sisi kelembagaan, ada prinsip responsibilitas dan independensi.

"Kalau misalkan nantinya BPJS bertanggung jawab melalui menteri, tidak langsung kepada presiden, bagaimana dari sisi responnya? Ini kan lemabaga yang melayani publik, maka dituntut bergerak cepat ke masyarakat. Apakah nantinya dalam hal merespon dan inovasi akan terganggu birokrasi atau tidak?" Tegas Indra

Mengingat, kelembagaan sekarang justru memisahkan antara regulator dengan operator. Seperti di Kementerian Pertanian tadinya Badan Ketahanan Pangan di bawah Kementerian Pertanian, sekarang terpisah menjadi Badan Pangan Nasional.

Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews  dan akun Instagram Djawanews.

Bagikan:
#BPJS dalam RUU Kesehatan#BPJS#RUU Kesehatan#pakar kesehatan#berita hari ini#Hukum#POLITIK#Undang-Undang

Berita Terkait

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai
    Berita Hari Ini

    Car Free Night Mulai Jam 10 Malam, DPRD DKI: Tidak Cocok untuk Olahraga, tapi untuk Santai

    Djawanews.com – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung rencana Pemprov DKI menggelar Car Free Night di kawasan Sudirman-Thamrin setiap Sabtu malam mulai pukul 22.00 WIB. Namun ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Penjelasan Fadli Zon usai Dikritik soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 17:05
  • Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan
    Berita Hari Ini

    Trump Pertimbangkan Perluasan Pembatasan Perjalanan ke 36 Negara Tambahan

    MS Hadi 16 Jun 2025 14:33
  • Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro
    Berita Hari Ini

    Selamat! Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Mahar Logam Mulia 16,6 Gram dan 2.025 Euro

    Djawanews.com – Pasangan selebriti Al Ghazali dan Alyssa Daguise akhirnya resmi mengikat janji suci pernikahan pada hari ini, Senin, 16 Juni. Acara sakral ini digelar secara tertutup di ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998
    Berita Hari Ini

    Komnas Perempuan Kritik Penyangkalan Fadli Zon soal Kekerasan Seksual Mei 1998

    MS Hadi 16 Jun 2025 11:30
  • Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong
    Berita Hari Ini

    Tiba di Singapura, Prabowo Disambut Langsung oleh Perdana Menteri Lawrence Wong

    MS Hadi 16 Jun 2025 10:32

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas
Berita Hari Ini

1

DPR Akan Masukkan Putusan MK soal Sekolah Gratis ke RUU Sisdiknas

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Berita Hari Ini

2

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan Capai 1.000 Meter di Atas Puncak

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi
Berita Hari Ini

3

Pemerintah Pelajari Putusan MK Soal Pendidikan Gratis SD-SMP, Kementerian Terkait Berkoordinasi

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan
Berita Hari Ini

4

Ramai soal BPJS Hewan, Pemprov DKI Klarifikasi: Hanya Subsidi Layanan Kesehatan

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal
Berita Hari Ini

5

Kasatops Armuzna Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Meninggalkan Mina, Tidak Ada yang Tertinggal

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up