Pemilu presiden 2019 dianggap oleh pengamat hukum tidak mungkin diulang.
Dalam pesta demokrasi 2019 kali ini, beberapa pihak menuding bahwa Paslon 01 telah melakukan kecurangan dalam proses pemilu presiden 2019. Dugaan tersebut kemudian melahirkan tuntutan untuk mengulang pemilu 2019 kali ini. Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Johanes Tuba Helan, memberikan komentarnya.
Dr. Johanes Tuba mengatakan bahwa pemilu presiden 2019 tidak mungkin diulang.
Dr. Johanes menanggapi pernyataan pihak Prabowo-Sandi yang menuntut pemilu ulang atau mendiskualifikasi Jokowi-Maruf. Pengamat hukum tata negara dari Undana Kupang tersebut mengatakan bahwa kecurangan tidak terjadi di semua tempat. Oleh karena itu pengulangan pemilu 2019 tidak mungkin dilakukan secara nasional.
“Untuk melaksanakan pemilu ulang secara keseluruhan tidak mungkin terjadi, karena pelanggaran ataupun kecurangan pemilu tidak terjadi di semua tempat pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu,” jelas Johanes Tuba Helan kepada Antara, Senin (27/5/2019).
Johanes Tuba juga berpendapat bahwa pemilu ulang hanya mungkin terjadi di tempat yang memang terbukti terjadi pelanggaran. Itupun bukti yang dibawa harus kuat. Selain itu BPN juga harus bisa menghadirkan barang bukti tersebut saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Di MK, hanya bukti yang bisa menentukan kalah atau menang, sehingga pihak yang merasa dirugikan harus mempersiapkan bukti-bukti pendukung sesuai aturan,” jelas Johanes.
Seperti yang diketahui, BPN Prabowo-Sandi telah mengajukan gugatan terkait pemilihan umum 2019 ke MK. Atas langkah tersebut, Johanes menganggap bahwa tim BPN harus bisa membuktikan apa yang mereka dalilkan. Jika semua kecurangan yang digugatkan ke MK bisa dibuktikan, MK baru bisa menerima gugatan BPN secara penuh.
Sementara dalam gugatannya, tim pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan tujuh tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuh tuntutan BPN itu pertama adalah mengabulkan permohonan-pemohon seluruhnya. Tuntutan yang kedua adalah menyatakan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08 KPT/06/KPU/V/2019 adalah batal dan tidak sah.
Keputusan KPU yang ditentang berkaitan dengan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Pernyataan yang ketiga, tim BPN menyatakan Capres dan Cawapres Jokowi-Maruf terbukti secara sah melakukan pelanggaran pemilu. BPN mengatakan bahwa kecurangan tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Atas dasar kecurangan tersebut, tim BPN Prawbowo-Sandi kemudian melakukan tuntutan yang keempat. Tuntutan keempat yaitu agar mendiskualifikasi Paslon 01 sebagai peserta Pilpres 2019.
Tuntutan yang kelima adalah agar pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode tahun 2019-2024. Tuntutan yang keenam adalah memerintahkan KPU untuk segera mengeluarkan surat keputusan. Surat keputusan terkait penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
Tuntutan yang ketujuh adalah memerintahkan KPU agar diulangnya pemilu presiden 2019 secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia.