Djawanews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal lampung berinisal RM (40) dibekuk Satresnarkoba Polres Sleman karena nekat menjadi kurir sabu di wilayah daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
RM menjadi kurir sabu karena tergiur dengan upah yang diberikan yakni sebesar Rp 10 juta.
Dia ditangkap polisi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah pada Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 22.45 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 526 gram sabu.
Di depan polisi, RM mengaku tidak mengetahui bahwa bungkusan teh yang dibawanya berisi sabu.
“Saya nggak tahu (isinya sabu) dan baru sekali ini mengantarkan,” ujar RM ketika dihadirkan saat rilis di Mapolres Sleman, Selasa (25/8/2020).
Sedangkan, Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni Hendrawan menyampaikan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.
Menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Sleman langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk tersangka di Boyolali, Jateng.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu sebesat 526 gram.
“Kita lakukan penggeledahan dan ada bungkus kemasan teh hijau berisi sabu-sabu 526 gram,” kata Andhyka.
Sabu tersebut diperoleh RM dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta.
Andhyka menyebut, RM telah menjadi kurir sabu selama satu tahun. Para pelangganya memesan melalui media sosial.
“Pemesannya pakai media sosial. Jadi dipecah-pecah menjadi paket-paket,” terang Andhyka.