Djawanews.com – Seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Naruh (70) ditemukan tewas tergantung di belakang rumah seorang warga di Desa Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabuptang Temanggaung, Jawa Tengah pada Sabtu (22/8/2020).
Setelah diselidiki oleh polsisi, korban dinyatakan bukan tewas karena gantung diri, namun dibunuh oleh anaknya sendiri SP (48) dan menantunya HM (32) dengan cara dijerat.
Di depan polisi, SP mengaku nekat menghabisi nyawa ibunya karena mendapat bisikan.
“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu,” ujar SP.
“Saya menyesal dengan kejadian ini,” sambung SP.
Sementara Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali mengatakan, kasus pembunuhan lansia ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga tentang penemuan jenazah yang tergantung di belakang rumahnya,
“Ada kejanggalan saat olah TKP, kita curiga korban bukan meninggal karena bunuh diri. Dan hasil otopsi tim forensik hasilnya korban meninggal karena dijerat, bukan terjerat karena kasus bunuh diri,” ujar Ali, melansir Kompas, Rabu (26/8/2020).
Polisi lantas menyelediki kasus pembunuhan ini hingga menetapkan SP dan HM sebagai tersangka.
“Motif sementara dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan ntuk membunuh ibunya,” ucap Ali.
Akan tetapi, berdasarkan pengakuan HM, pembunuhan dilakukan karena motif ekonomi.
“Sehingga kita dalami, motif apa yang sebenarnya membuat para pelaku ini sampai tega membunuh ibunya sendiri,” pungkas Ali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 33 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.