Djawanews.com – Panglima TNI Andika Perkasa buka suara terkait pemecatan Serda AP dan Prada T oleh Pengadilan Militer. Dua prajurit TNI tersebut dipecat terkait isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Andika mengatakan masih menelusuri kasus tersebut dan melihat dulu isi putusan dari Pengadilan Militer.
"Saya harus telusuri dulu," kata Andika, Selasa 7 Juni.
Andika mengatakan, ingin memastikan kelanjutan dari kasus kedua prajurit itu, apakah mengajukan banding atau tidak.
"Kalau odmil (oditur militer) itu kan belum final jadi saya ingin tahu apakah putusan oleh pengadilan di tingkat mana misalnya pengadilan militer apakah mungkin misalnya tersangkanya banding atau tidak," kata Andika.
"Atau oditurnya banding atau bahkan ini proses hukum yang belum final karena ada banding kasasi. Saya telusuri dulu," imbuhnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer memecat Prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis. Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (6/6/2022). Kasus pertama di Jakarta dan kasus kedua di Aceh.
Pada kasus di Jakarta, duduk sebagai terdakwa ialah Serda AP. Awalnya, Serda AP mengaku pernah menjadi korban LGBT oleh seniornya saat pelatihan.
"Terdakwa dipaksa oleh pelatih Kompi II untuk melakukan onani sesama letting hingga mengalami ejakulasi bersama-sama dan dengan adanya kejadian tersebut Terdakwa menjadi penasaran sampai dengan sekarang ini," urai oditur militer.
Serda AP pernah melakukan hubungan sesama jenis di sebuah apartemen di Depok. Serda AP melakukan hubungan anal seks hingga ejakulasi.
Serda AP juga diketahui menjalin hubungan dan berhubungan intim sesama jenis dengan sejumlah orang lainnya yang tidak berlatar belakang militer.
Artikel ini telah tayang di media partner Djawanews, Era.id dengan judul: Ini Respons Panglima TNI Soal Pengadilan Militer Pecat Prajurit TNI LGBT.