Djawanews.com – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti resmi dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencemaran nama baik. Menurut pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat apa yang dilakukan Luhut tersebut merupakan tindakan yang tidak bermartabat.
"Kami menyayangkannya setelah semua upaya dan iktikad baik dan undangan pertemuan untuk mengklarifikasi perbedaan pandangan. Langkah itu sama sekali bukan langkah terpuji dan tidak memberikan andil positif untuk mendukung keberanian warga untuk berpartisipasi dalam mengawasi pemerintahan," kata Nurkholis, dikutip dari detik.com, Rabu, 22 September.
Nurkholis mengatakan aparat penegak hukum tidak seharusnya dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Penggunaan kepolisian sebagai institusi negara yang dibiayai dan mengabdi pada kepentingan publik untuk kepentingan pribadi dan tujuan pembungkaman bukan langkah yang bermartabat dan tidak pantas untuk ditiru," katanya.
Lebih lanjut Nurkholis berharap kepolisian menghormati konstitusi dan menghentikan upaya pemidanaan tujuannya berupaya membungkam suara kritis warga.
"Kita berharap Kepolisian RI untuk menghormati konstitusi dan berani menghentikan setiap upaya pemidanaan dengan motif yang bertujuan membungkam suara kritis warga negara," ujarnya.
Sementara itu, terkait gugutan Rp100 miliar dari Luhut, Nurkholis mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.
"Ini mengarah pada judicial harassment, kita tentu akan menghadapinya," imbuhnya.