Djawanews.com – Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir membeberkan kejanggalan dari penahanan terhadap kliennya. Dia mengaku keberatan Edy Mulyadi ditahan tanpa melalui proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka.
"Keberatan kita itu sebenarnya harus dilakukan proses BAP dulu sebagai tersangkanya. Setelah proses BAP itu kan bisa ditentukan apakah dia tersangka atau saksi lagi. Jadi BAP itu sangat menentukan sekali," kata Herman dalam saluran YouTube Official iNews, dikutip pada Rabu, 2 Februari.
Herman Kadir mengatakan pihaknya padahal sudah meminta agar Edy Mulyadi menjalani proses BAP sebelum ditahan.
"Dan kebiasaan proses penyidikan, ada proses dulu BAP. Kemarin saya sudah minta supaya BAP hari Selasa saja, supaya setelah di BAP itu sorenya kan bisa dilakukan penahanan, jadi tidak harus ujuk-ujuk hari itu juga," ujar Herman.
"Kemarin itu hanya BAP sebagai saksi, BAP sebagai tersangka tidak jadi dan tidak bisa dilakukan karena terbentur hari libur," sambungnya.
Menurut Herman, seharusnya pihak kepolisian melakukan terlebih dahulu sejumlah etika dengan membuat BAP sebagai tersangka dan surat penahan.
Karena itu, Herman menilai penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus Edy Mulyadi ini terkesan dipaksakan dan tentunya sangat berbahaya.
"Jadi setelah BAP sebagai tersangka itu barulah keluar surat penahan, itu etikanya. Itu biasanya memang yang dilakukan kepolisian seperti itu, jangan geradak-geruduk lah dalam menegakkan hukum, kan ini bahaya sekali," jelas herman.
Pihaknya melihat alasan polisi melakukan penahanan kepada Edy Mulyadi sebagai alasan klasik.
Padahal, kata Herman, Edy Mulyadi tidak akan kabur dari jeratan hukum. Bahkan Edy Mulyadi juga sudah siap apabila harus ditahan, namun tentunya sesuai dengan prosedur hukum.
"Kalau saya memang sudah melihat, dalam melakukan penahanan itu ya mungkin alasan-alasan klasik, seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Tapi kan ini enggak mungkin pak Edy lari ke mana, kita sudah siap untuk ditahan, tapi sesuai prosedur. Itu yang kita inginkan," imbuhnya.