Djawanews.com – Dimas N Hartono, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Tengah mengungkapkan penangkapan Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalteng, oleh aparat pada Rabu (26/8/2020) lalu merupakan bentuk kriminalisasi pejuang lingkungan yang melindungi hutan adat dari gempuran investasi pengusaha kelapa sawit.
Effendi Buhing ditangkap secara paksa oleh aparat dari kediamannya karena diduga melakukan pencurian, pemaksaan dan perampasan alat PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Selain Effendi, Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) melaporkan terdapat lima warga adat yang dikriminalisasi yaitu Riswan, Yefli Desem, Yusa (tetua adat), Muhammad Ridwan dan Embang.
“Riswan dan Effendi saat itu mau menghentikan penebangan hutan, melindungi hutan. Mereka mengambil dan menahan chainsaw (pemotong pohon), tidak benar dirampas apalagi dicuri. Kalau dicuri seharusnya diam-diam,” kata Dimas N Hartono dikutip dari BBC.
“Hutan itu sebagai pelindung. Ketika daerah aliran sungai Batang Kawa rusak akan merusak Kabupaten Lamandau sendiri. Kinipan tidak pernah banjir, tapi dalam dua tahun terjadi banjir, padahal di hulu, apalagi yang di hiir. Mereka mempertahankan adat istiadat, budaya, alam dan kehidupan masyarakat,” kata Dimas menegaskan peran Effendi Buhing dkk.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.