Djawanews.com – Program sekolah swasta gratis di Jakarta masih menanti lampu hijau dari pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan implementasi program ini sangat bergantung pada terbitnya peraturan presiden (perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
Menurut Pramono, diperlukan instruksi resmi dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan kebijakan sekolah gratis di daerah, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"Kan kita nunggu perpresnya. kemarin kan baru keputusan MK, tapi kalau bagi Jakarta sendiri enggak terlalu jadi problem, ya," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta.
Tahun ajaran baru 2025/2026 yang akan dimulai pada 14 Juli mendatang tinggal menghitung hari. Sementara, wacana uji coba pelaksanaan sekolah gratis belum ada kejelasan. Sehingga, belum tentu Pemprov DKI menjalankan sekolah gratis pada tahun ini.
"Karena memang pemerintah Jakarta kan sudah mempersiapkan 40 sekolah swasta itu untuk percobaan sekolah gratis, tetapi kami menunggu perpresnya dulu, baru akhir kami teruskan," ungkap Pramono.
Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengaku legislatif belum mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai rencana implementasi uji coba sekolah swasta gratis pada tahun ini.
"Memang kita belum mendapatkan kejelasan, apa kendalanya dalam pelaksanaan. Bagaimana relationship antara Dinas Pendidikan dengan sekolah-sekolah swasta. Kita jadi sedih, ya, karena kita sebagai legislatif hanya bisa menekankan dan memberikan pengawasan," jelas Farah.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah—harus menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri maupun swasta.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan, "pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Dengan demikian, ke depan pemerintah wajib mengalokasikan anggaran agar pendidikan dasar gratis tidak hanya dinikmati di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan setara SD dan SMP.
Namun, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyatakan bahwa implementasi kebijakan sekolah swasta gratis belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025.
“Tampaknya itu tidak mungkin bisa dilaksanakan untuk tahun ini. Kita harus melakukan koordinasi dan menghitung dengan cermat dari anggaran yang ada,” ujar Atip, Senin, 16 Juni.