Djawanews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan seluruh Rukun Warga (RW) di Jakarta memiliki bank sampah dalam 100 hari ke depan. Saat ini, dari total 2.748 RW di Jakarta, masih ada 840 RW yang belum memiliki bank sampah.
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, maka wajib membentuk bank sampah tersebut," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 27 Februari.
Program bank sampah di Jakarta sejatinya telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Di mana, warga yang menjadi nasabah bank sampah diminta untuk memilah sampah rumah tangga masing-masing. Lalu, sampah daur ulang yang dipilah bisa ditukar dengan uang.
Namun, dari RW-RW yang telah menggunakan bank sampah, belum banyak warganya yang telah menjadi nasabah dan menjalankan program tersebut dengan maksimal.
"Kalau bicara nasabahnya, yang selama ini saya sering berkunjung ke RW, rata-rata maka misalnya, paling maksimal-maksimal itu 30-40 persenan warga di RW tersebut, itu yang memang menjadi nasabah bank sampah," ungkap Asep.
Seiring dengan itu, Pemprov DKI akan memberlakukan retribusi sampah bagi warga yang belum memilah sampah rumah tangga. Rata-rata, retribusi sampah dikenakan tarif Rp10 ribu per bulan.
Namun, retribusi dikecualikan bagi masyarakat yang sudah bisa memilah sampah dan menjadi nasabah bank sampah. Sehingga, retribusi ini diharapkan bisa meningkatkan minat masyarakat menjadi nasabah bank sampah.
"Bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampahnya sebulan 4 kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi masyarakat tersebut," tutur Asep.
"Jadi pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi," tambahnya.
Hanya saja, retribusi sampah yang mulanya diwacanakan akan diterapkan pada 1 Januari 2025 kini ditunda. Pemprov DKI masih masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.