Djawanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta memastikan tidak ada kenaikan tarif parkir selama periode libur Lebaran tahun ini. Aturan ini berlaku baik di tempat khusus parkir (TKP) ataupun tepi jalan umum (TJU).
"Tidak ada kebijakan menaikkan tarif retribusi parkir dalam momen lebaran ini," kata Sekretaris Dishub Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto, dilansir ANTARA.
Golkari menuturkan tarif parkir tetap diberlakukan mengacu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
Di kawasan premium atau kawasan I yang dikelola Pemkot Yogyakarta tarif parkir berlaku progresif yakni mobil Rp5.000 untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp2.500, sedangkan sepeda motor Rp2 ribu untuk dua jam pertama dan setiap jam berikutnya bertambah Rp1.500.
Kawasan I meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof Yohanes, Jalan Secodiningratan, Jalan Pajeksan, Jalan Beskalan, Jalan Reksobayan, Jalan Perwakilan, Jalan Suryatmajan, Jalan Ketandan, dan Jalan Kebun Raya Gembira Loka.
Tarif parkir progresif juga berlaku di tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola Pemkot Yogyakarta.
Sementara di titik parkir tepi jalan umum di kawasan II dan kawasan III atau di luar kawasan I dan TKP, dia memastikan seluruhnya tetap menggunakan sistem tarif flat.
"Bus besar itu Rp75 ribu untuk tiga jam pertama di TKP. Karena berlaku progresif maka jam berikutnya itu (bertambah) Rp25 ribu. Progresif itu hanya berlaku di kawasan satu dan TKP," ujar Golkari.
Manakala masyarakat menjumpai pemungutan tarif parkir menyalahi aturan, dia mengimbau masyarakat maupun wisatawan melapor ke Dishub Kota Yogyakarta serta petugas yang berjaga di posko maupun petugas mobile.
Masyarakat juga dapat melapor melalui Hotline Tim Saber Pungli Kota Yogyakarta dengan menghubungi 081329093669.
"Jangan segan-segan segera laporkan ke kami. Pasti segera kami tindak lanjuti, apalagi kalau sampai parkir 'nuthuk' (menaikkan tarif) jelas lebih berat pelanggarannya," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan ketertiban terkait pemungutan retribusi pelayanan parkir tersebut telah disosialisasikan kepada 827 juru parkir resmi di Kota Yogyakarta.
"Tidak perlu proses panjang, manakala terbukti ada jukir (juru parkir) resmi melakukan perbuatan melawan hukum ya kami akan cabut surat tugasnya," kata Agus.
Dia juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk tidak membayar biaya parkir kendaraan di wilayah ini manakala petugas tidak memberikan karcis resmi yang telah disediakan
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pariwisata (Dinpar) DIY Anita Verawati menyatakan telah memberikan imbauan kepada pelaku wisata di DIY terkait pemberlakuan tarif parkir selama periode libur Lebaran 2024.
"Ini kita koordinasikan, jadi semua kabupaten/kota sudah mulai mengundang beberapa pelaku pariwisata terkait imbauan untuk kewajaran harga, termasuk parkir. Itu sudah mulai dari kemarin," kata dia.