Djawanews.com – Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui surat edaranya mengimbau agar meniadakan malam tirakatan peringatan Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia.
Surat Edaran Pemkab Sleman No.003/01769 tentang Peniadaan Malam Tirakatan yang sudah tersebar ke WhatsApp Grub (WAG) tersebut ditujukan untuk seluruh Jajaran Forkompimda Kabupaten Sleman, seluruh Kepala Perangkat Derah, dan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sleman.
“Pemerintah Kabupaten Sleman terus melakukan upaya untuk memutus rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya di wilayah Kabupaten Sleman. Salah satu langkah yang ditempuh adalah meminimalkan penyelenggaraan acara, baik oleh jajaran pemerintah maupun oleh masyarakat, yang menghadirkan massa,” tulis surat edaran tersebut.
Atas dasar protokol kesehatan, kemudian Pemkab Sleman meniadakan Kegiatan Malam Tirakatan baik itu di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Desa, Padukuhan, maupun RT/RW.
Selain itu, di Bulan Agustus mendatang, pemerintah desa dan kecamatan juga akan diminta mengawasi jika ada warganya yang kedapatan menggelar tirakatan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menyatakan jika pihaknya berupaya terus memutus rantai penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Sleman, salah satunya meniadakan kegiatan malam tirakatan.
“Harapannya tidak ada warga yang menyelenggarakan tirakatan. Peluang untuk mengajukan izin penyelenggaraan malam tirakatan kami persempit,” terang Savitri.
Jika Pemkab Sleman sudah mengambil langkah bijak, bagaimana dengan daerah lainnya? Simak berita menarik daerah lainnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews.