Djawanews.com – Menjelang libur Natal dan tahun baru (nataru), Pemkab Sleman mengeluarkan aturan larangan perayaan malam nataru secara besar-besaran. Bupati Kabupaten Sleman Sri Purnomo mengatakan bahwa perayaan akan dilakukan dengan hening di wilayahnya.
Sri Purnomo melarang adanya konvoi, arak-arakan, dan pesta kembang api. Ia juga meminta agar masyarakat merayakan momen tersebut secara sederhana tanpa ada kegiatan mengundang banyak orang.
“Kami sudah sepakat untuk melarang kegiatan saat tahun baru seperti konvoi, arak-arakan bahkan pesta kembang api,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Sri juga mengatakan bahwa kegiatan rutin seperti kepramukaan di Sleman juga digelar secara daring. Hal tersebut dilakukan demi menghindari kerumunan yang akan memperparah penularan Covid-19.
Jika nanti ada masyarakat yang terbukti melanggar aturan Bupati akan dikenai sanksi sesuai mekanisme yang sudah ditentukan. Hukuman bisa berupa teguran, peringatan, dan sebagainya.
Meski demikian, wisatawan masih bisa berkunjung ke Sleman pada tahun baru nanti dengan tetap menerapkan prokes. Jika ditemukan kerumunan maka aparat akan membubarkannya.
Sedangkan perayaan Hari Natal juga diminta untuk tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Untuk mendapatkan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.