Djawanews.com – Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tegas melarang aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya menggunakan mobil dinas untuk untuk mudik Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah. Ada sanksi bagi ASN yang melanggar.
"Sebentar lagi kan Lebaran, dan aparatur sipil negara (ASN) biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul, maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Bupati Bantul Abdul Halim Muslih di Bantul, disitat Antara.
Menurut dia, mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya saat momen Lebaran 2024 hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas bila memang saat libur keagamaan mendapat pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
"Selain itu, tidak boleh digunakan untuk mudik bagi pribadi-pribadi ASN. Kebijakan ini jelas dan ini sesuatu yang biasa biasa saja, bahkan kebijakan sudah berulang ulang kita terapkan di Kabupaten Bantul," katanya.
Abdul mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas tidak untuk mudik Lebaran, sanksi disesuaikan dengan tingkat ketidakdisiplinan aparatur pemerintah itu.
"Kalau ada pelanggaran sanksinya di dalam edaran itu ada, sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi sanksi administrasi yang lain tergantung berat rendahnya pelanggaran," katanya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul Isdarmoko mengatakan, selama ini terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut berlaku setiap tahun, dan pemerintah tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk beribadah.
"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Bengkulu memperbolehkan ASN di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas selama momen Lebaran 2024.
"Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, secara khusus pemkot tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan. Artinya dalam penggunaan kendaraan dinas tentu seyogyanya, kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idulfitri, agar digunakan dengan baik, bijak, dan hati-hati," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu 27 Maret.
Saat menggunakan kendaraan milik negara itu, kata dia, disarankan agar lebih kritis sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas individu.
"Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu" ujar Gitagama.