Djawanews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan perayaan Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah, termasuk untuk mudik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera mengatakan hal itu dibolehkan dengan catatan kendaraan digunakan dengan baik dan hati-hati.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya menggunakan kendaraan dinas selama perayaan Lebaran 2024 atau Idulfitri 1445 Hijriah sesuai dengan kondisi, situasi, dan fungsi.
"Untuk penggunaan kendaraan dinas dalam rangka menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, secara khusus pemkot tidak memberikan larangan tapi lebih kepada imbauan. Artinya dalam penggunaan kendaraan dinas tentu seyogyanya, kalau misalnya digunakan oleh ASN dalam rangka ikut merayakan Idulfitri, agar digunakan dengan baik, bijak, dan hati-hati," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera di Bengkulu, Rabu 27 Maret, disitat Antara.
Saat menggunakan kendaraan milik negara itu, kata dia, disarankan agar lebih kritis sehingga dapat memilah kapan waktu dan saat yang tepat menggunakan kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas individu.
Namun dalam penggunaan kendaraan dinas tersebut, lanjutnya, memiliki batasan tertentu secara etika seperti jika berdampak pada kurang baik terhadap institusi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka sarankan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas.
"Kita tidak melarang, tapi secara etika kewajaran mungkin teman-teman ASN yang memegang amanah untuk menggunakan kendaraan dinas bisa berfikir yang paling pas menurut situasi dan kondisi yang ada di Kota Bengkulu" ujar Gitagama.