Djawanews.com – Pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Herry Wirawan. Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil Gbernur Jawa Barat menilai bahwa keputusan MA menolak kasasi sudah adil.
"Mahkamah Agung menolak kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insyaallah seadil-adilnya hukum," kata Ridwan Kamil dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (4/1).
Herry Wirawan mengajukan kasasi kepada MA atas vonis mati yang telah dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Pengajuan kasasi merupakan keputusan yang dipilih terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan itu.
Dalam putusan kasus yang terdaftar dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022, Mahkamah Agung menolak kasasi Herry Wirawan. Putusan tersebut diadili ketua majelis hakim kasasi, Sri Murwahyuni dan hakim anggota, Hidayat Manao dan Prim Haryadi pada 8 Desember 2022 lalu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.