Djawanews.com – Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan peluang kepada pihak swasta untuk berinvestasi di bidang pengelolaan parkir. Dengan kebijakan ini nantinya pihak swasta dimungkinkan mengutip parkir dengan tarif khusus atau premium berdasarkan pelayanan yang disediakan.
“Peluang bagi swasta untuk melakukan investasi parkir sudah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya di Yogyakarta.
Kebutuhan Penyediaan Tempat Parkir untuk Menunjang Industri Wisata
Penyediaan ruang parkir merupakan satu kebutuhan yang harus segera dipenuhi oleh Kota Yogyakarta yang ramai akan wisatawan.
Aman Yuriadijaya menyebutkan sejumlah keluhan mengenai tarif parkir tepi jalan yang mahal, beberapa kali mencuat di media sosial saat Yogyakarta ramai dikunjungi wisatawan, termasuk saat libur panjang usai Lebaran.
“Dalam pengelolaan parkir oleh swasta ini, investor bisa menentukan tarif parkir yang akan dipungut namun tetap mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Di antara faktor bisa digunakan sebagai pertimbangan untuk menentukan tarif parkir yakni kelengkapan fasilitas penunjang yang disediakan seperti toilet, tempat ibadah, tempat istirahat pengemudi, toko, fasilitas keamanan, hingga kebersihan.
“Harapannya, dengan layanan prima yang diberikan ini, maka paradigma konsumen bukan lagi terletak pada tarif yang harus dibayarkan tetapi layanan apa saja yang akan diterima. Tarifnya pun bisa premium,” kata dia.
Penyelenggaraan atau investasi parkir oleh swasta tersebut dilakukan di luar ruang milik jalan atau di persil pribadi.
“Jika kebetulan lokasinya sangat strategis di dekat objek wisata, bisa saja nilai investasi besar dan tarifnya premium,” katanya.
Meskipun demikian, ia memastikan pengelola parkir swasta tersebut tetap memberikan informasi mengenai tarif parkir yang dikenakan kepada calon konsumen.