Pemerintah telah mengestimasi anggaran pemindahan ibu kota baru yang bersumber dari APBN sebesar Rp 93 triliun.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi Baru baru saja mengumumkan lokasi pemindahan ibu kota negara baru. Jokowi memastikan bahwa ibu kota negara baru akan dipindahkan ke Pulau Kalimantan.
Kendati demikian, Pemerintah masih belum menentukan lokasi persis calon ibu kota negara pengganti Jakarta di Pulau Kalimantan, karena masih dalam proses kajian. Presiden diketahui juga telah mengimbau kepada jajarannya untuk merencanakan anggaran secara terperinci soal rencana pemindahan ibu kota.
Sebelumnya Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan rencana pemindahan ibu kota diperkirakan akan menelan biaya sebesar RP 466 triliun.
Tukar guling untuk pembangunan ibu kota baru
Menteri Perencanaan pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan anggaran dana untuk pembangunan ibu kota negara baru yang disandarkan pada APBN hanya sekitar Rp 93 triliun.
Sebelumnya, pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menggunakan APBN yang bersumber dari penerimaan pajak untuk menambal anggaran dana pembangunan ibu kota baru pengganti Jakarta.
Oleh karenanya, pemerintah akan mencari cara lain untuk mengatasi estimasi anggaran pemindahan ibu kota baru dari APBN yang jumlahnya mencapai Rp 93 triliun melalui penerimaan pajak bukan negara (PNBP) dengan cara ‘tukar guling’ aset negara di DKI Jakarta.
“Kalau pajak kan APBN murni, nah kami pakai aset di Jakarta, itu bisa disebut sumber penerimaan baru alias PNBP. Ini bisa menambal kebutuhan APBN terang bambang di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Ini dilakukan agar masyarakat tidak khawatir dengan penggunaan penerimaan pajak yang selama ini dibayarkan kepada negara. Langkah ini juga merupakan jawaban pemerintah bahwa pemindahan ibu kota tidak akan membebani APBN.
“Kami tegaskan bahwa APBN tidak akan terganggu karena bangun ibu kota baru. Uang dari APBN itu sudah ada sumbernya, yaitu dari kerja sama pengelolaan aset,” terang Bambang.
Bos Bappenas mengungkapkan, aset negara yang ada di DKI Jakarta memiliki valuasi mencapai Rp 150 triliun dengan pembangunan kawasan ibu kota negara baru di Pulau Kalimantan.
Adapun pemerintah tengah menyiapkan beberapa skema untuk ‘tukar guling’ aset negara. Pertama, melakukan kerja sama berupa sewa gedung perkantoran dengan pihak yang membutuhkan.
Selanjutnya, melakukan kerja sama membuat perusahaan yang didirikan oleh dua entitas bisnis atau lebih untuk menyelenggarakan bisnis dengan tenggat waktu tertentu.
Ketiga, menawarkan gedung kantor yang dimiliki pemerintah ke pengembang atau keperusahaan non pemerintah.
Dan terahkir, menyewakan gedung perkantoran dengan syarat penyewa yang merupakan pengembang melakukan pembangunan di kawasan ibu kota baru.
“Kalau bisa ‘tukar guling’ ya bisa didapatkan langsung. Yang paling menguntungkan ya dijual langsung. Tapi bisa juga dijual namun dengan kompensasi, si pemgembang harus ikut bangun ibu kota baru, misalnya dengan membangun insfratruktur, ujar Bambang.